-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bendahara dalam Dunia Perpajakan

Keberadaan seorang bendahara dalam kehidupan sehari-hari sangatlah penting dalam pengolahan sebuah sistem keuangan, khususnya dalam dunia perpajakan.

Konten [Tampil]
Pengertian Bendahara dalam Dunia Perpajakan

Pengertian Bendahara

Pengangkatan seseorang untuk menjadi bendahara pemerintah  merupakan tindakan yang wajib untuk dilakukan. Pengertian bendahara dalam dunia perpajakan adalah seorang pegawai yang memiliki kewajiban dalam membayar sebuah barang, jasa, maupun modal yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. 

Dana yang dikeluarkan tersebut berasal dari dana APBN, APBD, dan juga sumber dana lainnya. Bendahara pemerintah ini biasanya terdiri dari Bendahara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan juga Desa. Bendahara pemerintah memiliki wajib pajak yang berbeda dengan bendahara sebuah lembaga, badan, atau milik pribadi.

Kewajiban Bendahara

Kewajiban yang harus dilakukan menurut pengertian bendahara pemerintah tersebut sangat banyak. Kewajiban yang harus terpenuhi dalam menjabat sebagai bendahara pemerintah, meliputi mendaftarkan diri agar memperoleh NPWP, serta pemungutan PPN terhadap belanja barang dan jasa berdasarkan 10% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak).  

Selain itu, bendahara tersebut wajib menyetorkan atau melaporkan pajak yang terkait dengan PPh Pasal 22, 23, dan 4 (2) apabila terjadi sebuah transaksi. 

Apabila bendahara pemerintah tersebut sudah mendapat Surat Keputusan Penunjukan, maka orang yang bersangkutan wajib untuk mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak. 

Hal ini bertujuan agar bendahara pemerintah yang telah ditunjuk tadi bisa memperoleh NPWP yang menjadi salah satu kewajiban bagi orang tersebut. 

Sanksi Pajak

Selain kewajiban yang tertera dalam pengertian bendahara pemerintah, tentu saja tidak boleh terjadi kekeliruan dalam menjalankan tugasnya. 

Apabila hal itu terjadi, maka akan ada beberapa saksi yang nantinya dijatuhkan kepada bendahara yang telah lalai melakukan tugasnya. Sanksi tersebut sangat beragam tergantung tindakan apa saja yang telah mereka lakukan dan akan ditentukan sesuai pasal-pasal yang berlaku. 

Selanjutnya para bendahara yang melakukan kelalaian tersebut akan diberi Surat Tagihan Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan. Mulai dari 1 April 2020, kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah mulai diganti menjadi Instansi Pemerintah. NPWP juga akan ikut berubah menjadi NPWP Instansi Pemerintah.