Pengertian Berkesinambungan bagi Pegawai
Berkesinambungan bagi para bukan pegawai yang terikat kontrak kerja dibutuhkan oleh perusahaan dalam memenuhi SDM perusahaan.
Konten [Tampil]
Kebutuhan SDM
Untuk menentukan kelestarian sebuah perusahaan, tentunya sangat dibutuhkan SDM yang sangat berkualitas di bidangnya.Untuk memperoleh SDM yang kompeten tersebut, pastinya harus dilakukan sebuah pengelolaan yang baik terhadap sumber dayanya.
Salah satu caranya adalah merekrut SDM bukan pegawai yang memiliki sifat berkesinambungan maupun tidak.
Pengertian berkesinambungan maupun tidak adalah perusahaan menggunakan jasa orang lain secara pribadi (Bukan Pegawai) yang asalnya bukan dari dalam perusahaan tersebut yang memiliki kriteria atau keahlian khusus, termasuk dengan legalitas dari pekerjaan yang akan dijalaninya tersebut.
Berkesinambungan dalam PPh Pasal 21
Dalam PPh Pasal 21 sendiri, sudah diatur mengenai tata cara perpajakan untuk para pegawai yang bersifat kesinambungan maupun tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebab, terdapat cara perhitungan membayar pajak sendiri bagi para Bukan Pegawai yang sedang terlibat dalam sebuah kerja sama dengan perusahaan yang bersangkutan.
Perbedaan pengertian berkesinambungan adalah Bukan Pegawai yang upahnya diberikan lebih dari satu kali dalam 1 tahun, misalnya per bulan.
Sedangkan untuk tidak berkesinambungan hanya diberikan sekali saja dalam setahun. Selain cara pembayaran dari kedua jenis ini berbeda.
Untuk Bukan Pegawai berkesinambungan nantinya akan menerima keuntungan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan persyaratan mempunyai NPWP dan tidak memperoleh penghasilan dari tempat lain kecuali dari perusahaan yang saat ini sedang dilakukan kerja sama.
Tarif PPh Pasal 21 Pegawai
Kedua jenis pihak yang telah menerapkan sistem ini nantinya akan dikenakan wajib pajak sesuai dengan Tarif Pasal 17 ayat (1).
Untuk mengetahui besar pajak yang harus dibayarkan, yaitu berdasarkan 50% dari besar upah pada bulan yang bersangkutan dan dikurangi dengan PTKP.
Besarnya nilai PTKP tergantung dari status Bukan Pegawai saat ini. Selanjutnya dikalikan dengan besar nilai Tarif Pajak Pasal 17. Apabila tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pajak sebesar 120%.
Kesimpulan
Itulah pengertian berkesinambungan maupun tidak bagi para Bukan Pegawai yang saat ini sedang menjalin sebuah kontrak kerja dengan sebuah perusahaan.
Tentunya dengan melakukan hal tersebut, Anda sebagai warga negara tidak akan lepas dengan wajib pajak yang harus dibayarkan secara berkala.