Syarat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Elektronik e-Nofa Online
Konten [Tampil]
Syarat Permintaan Nomor Seri Faktur Online
Prasyarat untuk menggunakan aplikasi Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Secara
Elektronik atau Elektronik Nomor Faktur Online (e-Nofa Online) adalah sebagai berikut:
User merupakan Wajib Pajak (WP) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
(PKP) dan telah memiliki Akun PKP;
Akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
kepada PKP tertentu yang memenuhi persyaratan tertentu, otorisasi tersebut diberikan
DJP dalam bentuk Kode Aktivasi yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman ke alamat PKP
terdaftar dan Password yang dikirimkan melalui email PKP.
Khusus untuk menu Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara Online User harus
memiliki Sertifikat Elektronik yang sebelumnya diajukan baik online maupun datang ke
KPP terdaftar dan telah disetujui oleh DJP.
Permintaan dan persetujuan Sertifikat Elektronik baru dapat dilakukan oleh DJP untuk
seluruh PKP mulai tanggal 1 Januari 2015, kecuali PKP tertentu yang telah memilikinya
terlebih dahulu yang ditunjuk oleh DJP dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor
KEP-16/PJ/2014.
e-Nofa Online
User dalam hal ini PKP telah mengetahui syarat dan ketentuan dalam menggunakan
identitas elektronik yang terdapat dalam Sertifikat Elektronik
Username adalah Nomor Pokok Wajib Pajak dengan 15 digit yang telah diterbitkan oleh
KPP tempat WP terdaftar.
Password adalah kata sandi rahasia yang hanya diketahui oleh PKP, yang digunakan oleh
PKP sebelumnya pada saat meminta nomor seri faktur pajak di KPP.
User dapat melakukan penggantian password, kirim ulang password apabila diperlukan,
dan melakukan pencetakan nomor seri faktur pajak yang telah diminta sebelumnya tanpa
menggunakan sertifikat elektronik.
Alamat laman (web page) untuk e-Nofa online adalah https://efaktur.pajak.go.id/login