Pengertian BUT (Bentuk Usaha Tetap) dan Tarif Pajaknya
Pengertian BUT (Bentuk Usaha Tetap)
Di sini, akan ada penjelasan detail tentang BUT atau Bentuk Usaha Tetap serta beberapa penjelasan lainnya terkait dengan pajak dan siapa saja yang harus membayarnya. Simak penjelasannya di bawah ini agar Anda tidak lagi bingung soal hal ini.
Salah satu hal yang paling penting untuk diketahui adalah pengertian BUT. Bentuk Usaha Tetap adalah jenis-jenis bentuk usaha yang menggunakan orang luar negeri (WNA) atau orang-orang yang tidak berdomisili di Indonesia sebagai subjek pajaknya.
Orang luar memang berhak membuka usaha di sini, namun tentu saja ada pajak yang terkait dengan usahanya dan BUT inilah yang menjadi bentuk pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha non WNI atau mereka yang berkewarganegaraan asing.
Jenis BUT (Bentuk Usaha Tetap)
Apa saja jenis badan usaha yang menjadi sumber pajak? Beberapa jenis bentuk usaha yang menjadi sumber pajak terkait dengan BUT antara lain adalah cabang perusahaan, kantor perwakilan, ruang promosi, usaha pertambangan, gendung perkantoran, dan gudang.
Jika semuanya dijalankan oleh orang asing, maka pajak dari BUT akan dikenakan. Jika Anda memiliki bisnis yang sedang berkembang, Anda harus tahu jenis badan usaha kena pajak ini karena pasti suatu saat usaha akan berkembang dan juga akan dilirik oleh banyak investor. Jika ada yang dari luar negeri, pastinya nanti Anda juga akan berurusan dengan BUT juga.
Tarif Pajak untuk BUT (Bentuk Usaha Tetap)
Tentunya ada tarif tertentu untuk pajak dari BUT. Tarif pajak dari BUT adalah sekittar 25%. Hal ini mulai ditetapkan sejak tahun 2010 dan sudah berlaku hampir satu dekade ini.
Wajib pajak dari luar negeri harus membayar sekitar itu dan sifat dari pajak BUT ini adalah progresif yaitu bisa naik dan turun sesuai dengan beberapa faktor yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini juga tidak menutup kemungkinan jika nanti pengertian BUT dan juga jenis badan usaha kena pajak juga akan mengalami perubahan, sesuai dengan perkembangan ekonomi Indonesia.