Contoh Kasus PPh Pasal 21 Untuk Wanita Kawin
Perhitungan pph pasal 21 untuk Wanita kawin atau yang sudah menikah tidak sama dg karyawan pria. Hal ini dikarenakan status PTKP yang diatur khusus.
Konten [Tampil]
Contoh Kasus PPh Pasal 21
Keyla Lynn adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada PT ANR Corp dengan gaji sebulan sebesar Rp7.500.000.Keyla Lynn membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp50.000 sebulan.
Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat Keyla Lynnberdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun.
Pada bulan Juli 2013 selain menerima pembayaran gaji juga menerima pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000.
Penghitungan PPhPasal 21
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
- Gaji
- 7.500.000
- Lembur (overtime)
- 2.000.000
- Penghasilan bruto
- 9.500.000
- Biaya Jabatan (5% x Rp9.500.000)
- Rp 475.000
- luran pensiun
- Rp 50.000
- Total Pengurang
- Rp 525.000
- Penghasilan neto sebulan
- Rp 8.975.000
- Penghasilan neto setahun (x12)
- Rp 107.700.000
- untuk WP sendiri
- Rp 24.300.000
- tambahan karena menikah
- Rp 2.025.000
- Rp 26.325.000
- Penghasilan Kena Pajak setahun
- Rp 81.375.000
- PPh Pasal 21 setahun
- 5% x Rp50.000.000
- Rp 2.500.000
- 15% x Rp31.375.000
- Rp 4.706.250
- Rp 7.206.250
- PPh Pasal 21 bulan Juli
- Rp7.206.250: 12
- Rp 600.521
Catatan : Oleh karena suami Keyla Lynn tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP Keyla Lynn adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin.