-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Jika Tidak Lapor Realisasi PPh Final?

Konten [Tampil]
Bagaimana jika tidak lapor realisasi pph final?

Bagaimana jika tidak lapor realisasi pph final? Apakah akan menimbulkan dampak tertentu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya jika Anda simak uraian berikut ini.

Pada dasarnya untuk mengetahui konsekuensi dari laporan yang tidak dilakukan maka dapat Anda lihat pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai hal tersebut.

Dalam hal ini berkaitan dengan PMK yang dikeluarkan sebagai akibat pandemi virus Covid-19. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa mereka yang telah menerima insentif pajak tentunya harus membuat laporan dan melakukan pelaporan melalui laman resmi yang telah disediakan.

Tidak hanya itu dalam proses pelaporannya pun telah dipersiapkan contoh formulir yang harus digunakan serta beragam langkah yang dapat Anda ikuti dan lakukan agar proses pelaporan terjadi dengan lancar dan mudah.

Sementara itu, proses pelaporan sendiri dibutuhkan oleh Ditjen Pajak sebagai dasar untuk mengetahui serta menghitung nilai dari jumlah insentif yang telah diberikan. 

Tidak hanya itu, pelaporan tersebut juga digunakan sebagai bentuk pengawasan agar intensif yang telah diberikan tentunya sesuai dan diberikan pada pihak yang tepat.

Tahapan yang harus dilakukan penerima insentif pajak 

Selain itu, pada proses pelaporannya itu sendiri terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pihak penerima, di antaranya :
  1. Pembuatan laporan realisasi dari insentif pajak yang telah diterima, 
  2. Mengajukan surat keterangan sesuai dengan PMK yang berlaku
  3. Memiliki surat keterangan sebelum penyampaian laporan realisasi 

Apabila ketiga poin di bagian atas tadi telah dilakukan maka kewajiban penerima insentif pajak pun dianggap telah memenuhi syarat. Namun bagaimana jika tidak lapor realisasi pph final? Tentunya terdapat beberapa konsekuensi yang akan dihadapi olehnya. Lantas apa saja konsekuensi tersebut?

Konsekuensi tidak lapor insentif pajak

Konsekuensi pertama hadir dari insentif PPh final DPT yang tentunya tidak dapat dimanfaatkan olehnya. 

Setelah itu pihak wajib pajak pun tentunya wajib untuk membayarkan atau menyetorkan PPh final dengan jumlah 0,5 persen dari penghasilan usaha yang dikenai oleh PPh final tersebut. Hal ini sesuai dengan PP nomor 23 tahun 2018. 

Tidak hanya itu, pihak wajib pajak pun tentunya harus melaksanakan wajib pajak sesuai dengan ketentuan umum PPh penghasilan selain dari pada penghasilan yang dikenai oleh PPh final.

Kemudian ada pula sanksi lainnya yaitu pihak wajib pajak tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada pada bagian perpajakan.

Dari penjelasan singkat di bagian atas tadi, dapat Anda lihat bahwa ada beragam sanksi yang tentunya akan sangat merugikan bagi Anda yang telah mendapatkan insentif pajak. 

Pasalnya selain diharuskan melakukan pembayaran pajak yang tentunya berada dalam jumlah banyak, Anda juga akan dikenakan beragam sanksi lainnya yang masih berlaku bagi para wajjb pajak.

Karena itulah dibandingkan dengan mencari tahu bagaimana jika tidak lapor realisasi pph final. Jika Anda adalah penerima insentif pajak untuk umkm ada baiknya jika Anda mulai mengikuti setiap aturan yang berlaku untuk menghindari konsekuensi yang ada.