-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah Gagal, Solusinya?

Konten [Tampil]
Penyebab Laporan Realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah Tidak Bisa Dilakukan

Sejak pemerintah resmi menghadirkan insentif pajak, para pelaku usaha langsung mengakses layanan e-Reporting. 

Melalui layanan tersebut nantinya laporan realisasi PPh Final DTP bisa disampaikan, dan bisa mendapatkan insentif pajak tersebut. 

Jika anda ingin mendapatkan insentif pajak, maka anda harus mengisi laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah di laman resmi e-Reporting tersebut.

Namun bagi sebagian orang mungkin belum terlalu paham membuat laporan tersebut, karena hal ini merupakan hal baru bagi mereka. 

Sehingga banyak orang yang gagal mengisi laporan realisasi PPH Final DTP tersebut. Berikut ini  beberapa penyebab laporan realisasi PPh Final gagal dilakukan serta cara mengatasinya.

Anda Belum Termasuk Penerima Insentif Pajak Tersebut

Salah satu penyebab laporan realisasi PPh Final DTP tersebut tidak bisa dilakukan karena anda tidak termasuk orang yang berhak mendapatkan insentif pajak tersebut. 

Jika pihak perusahaan tidak mencantumkan nama anda sebagai salah satu penerima yang berhak, maka tentu saja anda tidak bisa mendapatkannya.

Oleh karena itu pastikan terlebih dahulu bahwa anda merupakan penerima yang berhak mendapatkan insentif pajak tersebut. anda bisa mengunjungi situs resmi www.pajak.go.id. 

Setelah mengakses laman tersebut, pilih menu Layanan, lalu pilih menu Info KSWP. Setelah itu pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih fasilitas pajak yang ingin anda dapatkan.

Jika berhasil nantinya anda sudah bisa mengisi laporan realisasi tersebut.  Jika anda termasuk penerima yang berhak, maka insentif pajak untuk UMKM juga bisa anda dapatkan.

Adanya Kesalahan Saat Membuat Laporan Realisasi

Hal lain yang juga menjadi penyebab laporan realisasi tersebut gagal diproses, karena masih terdapat kesalahan pada laporan yang anda buat. 

Hal yang perlu anda cermati saat mengisi laporan tersebut adalah pada bagian penamaan file, kode pelaporan, dan jenis file yang diupload. Jika format penamaan file salah, maka bisa saja laporan realisasi tersebut tidak bisa diproses nantinya.

Format penamaan file yang benar adalah aaaaaaaaaaaaaaa_bbcc_dddd_ee_ff.xlsx. Penjelasan untuk format tersebut adalah 
  • a (nomor NPWP yang jumlahnya 15 digit), 
  • b (masa pajak awal yang jumlahnya 2 digit), 
  • c ( masa pajak akhir yang jumlahnya 2 digit), 
  • d ( tahun pajak 4 digit), 
  • e ( kode pelaporan realisasi 2 digit), 
  • f (kode pembulatan 2 digit).
Jika salah memasukkan format tersebut, maka laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah tersebut nantinya gagal dilakukan.

Server Pajak Sedang Over

Jika format laporan sudah benar, dan tidak ada kesalahan input data biasanya laporan realisasi tersebut pasti lancar dan mudah dilakukan. 

Penyebab gagal membuat laporan biasanya karena server situs tersebut sedang sibuk. Mengingat banyak orang yang membuat laporan pada waktu bersamaan, maka server situs pajak bisa mengalami overload.

Hal ini bisa anda atasi dengan menunggu beberapa saat, lalu mencoba reload ulang. Jika hal tersebut sudah anda lakukan tetap tidak bisa dilakukan, maka sebaiknya anda melaporkan hal tersebut ke customer service. 

Itu lah beberapa penyebab proses laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah gagal dilakukan.