Perubahan Aturan Insentif Pajak Dalam PMK 86 Tahun 2020
Konten [Tampil]
Konferensi itu sendiri dilakukan secara virtual di Jakarta pada bulan Juli 2020 lalu atau lebih tepatnya pada hari Senin tanggal 20 bulan Juli 2020.
Pada acara tersebut terdapat perluasan insentif pajak yang ditujukan bagi Dunia Usaha. Hal ini tidak hanya terdiri dari satu aturan perluasan saja, tetapi terbagi menjadi beberapa aturan. Seperti halnya penjelasan berikut ini :
Pada acara tersebut terdapat perluasan insentif pajak yang ditujukan bagi Dunia Usaha. Hal ini tidak hanya terdiri dari satu aturan perluasan saja, tetapi terbagi menjadi beberapa aturan. Seperti halnya penjelasan berikut ini :
Perluasan pertama
Pertama adalah bentuk perluasan yang ditujukan pada jumlah KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha dengan pemberian insentif PPh Pasal 21 yang tentunya ditanggung oleh pihak pemerintah (DTP).Dalam hal ini dari sekitar 440 KLU yang terdapat pada PMK 23/2020 terjadi peningkatan sekitar 1.062 pada PMK 44 dan kemudian meluas kembali hingga 1.189 pada PMK 86/2020 kali ini.
Perluasan kedua
Setelah itu berkaitan dengan PPh nomor 22 yang berkaitan dengan impor juga mulai dibebaskan. Sedangkan untuk sektor yang diberikannya itu berjumlah sekitar 102 KLU pada bidang manufaktur yang terdapat di PMK 23/2020.Setelah itu kemudian ia mengalami peningkatan hingga 431 KLU yang terjadi di PMK 44. Sedangkan pada PMK 86 juga terjadi perluasan kembali hingga mencapai jumlah 721 KLU.
Perluasan ketiga
Bagian selanjutnya berkaitan dengan PPh Pasal 25 yang berkaitan dengan angsuran. Untuk sektor yang diberikan fasilitas tentunya mengalami perubahan.Jika sebelumnya hanya berjumlah 102 KLU pada PMK nomor 23/2020. Ia pun mengalami peningkatan hingga mencapai 846 KLU pada PMK 44. Sedangkan saat ini jumlahnya tentu telah jauh lebih banyak, bahkan mencapai angka 1.013 KLU yang terjadi di pmk 86 tahun 2020.
Tidak hanya itu, pada proses pembayarannya itu sendiri hampir seluruh bagian telah diberikan kemudahan dengan adanya proses pembayaran angsuran PPh dari pasal 25 yang diberikan diskon atau pengurangan hingga 30%.
Sementara itu, untuk pengembalian dari pendahuluan PPN juga mengalami peningkatan jika pada PMK 23 hanya terdapat sekitar 102 KLU saja, maka pada PMK 44 bertambah hingga 431 KLU.
Sementara itu, untuk pengembalian dari pendahuluan PPN juga mengalami peningkatan jika pada PMK 23 hanya terdapat sekitar 102 KLU saja, maka pada PMK 44 bertambah hingga 431 KLU.
Peningkatan tersebut juga terus berlanjut hingga saat ini pada PMK 86 yang berjumlah sekitar 716 KLU.
Untuk beberapa bagian dari KLU besar yang menjadi highlight di antaranya adalah sektor perdagangan besar dan kecil, sektor kehutanan, sektor industri air minum, sektor jasa profesi, sektor angkutan laut dalam negeri, jasa keuangan serta koperasi juga bidang industri pengolahan buah dan sayur.
Selain itu ada pula beberapa kemudahan yang diberikan pada PMK 86 bagi UMKM. Jika pada PMK sebelumnya atau PMK 44 untuk mendapatkan fasilitas tentunya harus memberikan informasi terlebih dahulu, setelah itu baru bisa mendapatkan surat keterangan dan kemudian baru bisa mendapatkan fasilitas yang dibutuhkan. Setelah itu, diperlukan pula pelaporan mengenai fasilitas yang dimanfaatkan.
Namun pada PMK 86, pihak UMKM tidak perlu lagi membuat informasi serta laporan. Dalam hal ini mereka hanya tinggal membuat laporan mengenai besaran insentif pajak untuk umkm yang telah dimanfaatkan untuk mempermudah UMKM itu sendiri. Itulah kiranya penjelasan mengenai daftar perluasan pmk 86 tahun 2020.
Untuk beberapa bagian dari KLU besar yang menjadi highlight di antaranya adalah sektor perdagangan besar dan kecil, sektor kehutanan, sektor industri air minum, sektor jasa profesi, sektor angkutan laut dalam negeri, jasa keuangan serta koperasi juga bidang industri pengolahan buah dan sayur.
Selain itu ada pula beberapa kemudahan yang diberikan pada PMK 86 bagi UMKM. Jika pada PMK sebelumnya atau PMK 44 untuk mendapatkan fasilitas tentunya harus memberikan informasi terlebih dahulu, setelah itu baru bisa mendapatkan surat keterangan dan kemudian baru bisa mendapatkan fasilitas yang dibutuhkan. Setelah itu, diperlukan pula pelaporan mengenai fasilitas yang dimanfaatkan.
Namun pada PMK 86, pihak UMKM tidak perlu lagi membuat informasi serta laporan. Dalam hal ini mereka hanya tinggal membuat laporan mengenai besaran insentif pajak untuk umkm yang telah dimanfaatkan untuk mempermudah UMKM itu sendiri. Itulah kiranya penjelasan mengenai daftar perluasan pmk 86 tahun 2020.