-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Insentif Pajak PPh Pasal 21 DTP Bagi yang Belum Memanfaatkan

Konten [Tampil]
Penjelasan Lengkap Insentif Pajak PPh Pasal 21 DTP

Insentif pajak pph pasal 21 dtp menjelaskan tentang pembaharuan kebijakan memperpanjang pemberian insentif pph Ditanggung Pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan seiring dengan meluasnya dampak pandemi Covid-19 di tanah air.

Berdasarkan hasil keputusan, pajak dtp tersebut akan diperpanjangkan hingga Desember 2020. Nah, tentu saja ini kabar baik untuk Anda yang berencana mengajukan insentif pajak pph. 

Sebagai informasi tambahan, berikut kami rangkum detail informasi mengenai ketentuan hingga persyaratan insentif pajak pph menurut pasal 21 dtp.

Cara Mendapatkan Insentif PPh 21 DTP

Untuk Anda yang belum tahu, cara mengajukan insentif pph 21 merupakan cara pembebasan pajak bagi pegawai yang bekerja pada perusahaan tertentu (perusahaan yang termasuk dalam 440 kode klasifikasi lapangan usaha seperti yang tercantum dalam lampiran A PMK No. 23/PMK.03/2020). 

Selain itu, juga termasuk perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Beberapa waktu belakangan, pandemi Covid-19 telah membuat pemerintah memperpanjang kebijakan penerimaan insentif pajak pph 21.

Dikarenakan Covid-19, ada banyak sekali perusahaan yang mengambil kebijakan work from home bagi pegawai dan kebijakan insentif pajak pph 21 ini diberikan khusus bagi pekerja (wajib pajak terdampak wabah virus) yang memenuhi kriteria di atas.

Mengenai penghasilan pegawai yang bisa menerima insentif pph 21, pemerintah membuat kebijakan bagi mereka yang  memiliki penghasilan bruto yang sifatnya tetap dan teratur dengan total tidak lebih dari Rp200 juta per tahun.

Kebijakan mengenai klu yang dapat insentif pph 21 ini pastinya juga dipengaruhi bagaimana perusahaan Anda nantinya menghitung take home pay pegawai sekaligus jumlah pajak penghasilan yang harus dipungut oleh perusahaan Anda.

Agar Anda lebih mudah memahami, berikut kami rangkum kriteria agar Anda bisa mendapatkan insentif pajak pph 21 dtp, antara lain:
  • Diberikan bagi pegawai yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja yang termasuk wajib pajak (WP) dengan klu tertentu, di mana semula 1.062 klu dan kini telah berubah menjadi 1.189 klu. Termasuk wajib pajak dari perusahaan KITE atau wajib pajak dari kawasan berikat menurut kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
  • Telah memiliki NPWP/
  • Dalam masa pajak pph tersebut, pegawai yang dimaksudkan mendapatkan penghasilan bruto tidak lebih dari 200jt.

Persyaratan dan Ketentuan Insentif PPh Pasal 21 DTP

Selain beberapa kriteria penting di atas, sebagai wajib pajak dan berencana mengajukan permohonan insentif pajak pph 21 Ditanggung Pemerintah, Anda juga wajib mengetahui beberapa prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

Hal ini sangat penting dipahami sehingga Anda bisa memperoleh formulir laporan realisasi pph pasal 21 ditanggung pemerintah (dtp) excel. Berikut detail informasinya!

Prosedur

Langkah utama dimulai dari pemberi kerja dalam hal ini perusahaan Anda yang akan menyampaikan pemberitahuan melalui laman resmi www.pajak.co.id sehingga fasilitas pajak pph 21 dtp bisa diproses. 

Jika pemberi kerja sudah menyampaikan pemberitahuan namun dianggap tidak memenuhi kriteria di atas, maka KPP nantinya akan menerbitkan surat pemberitahuan jika insentif yang dimaksudkan tidak berhak diterima. 

Dan apabila KPP menerima kriteria dan telah memprosesnya, nanti pemberi kerja wajib memberikan insentif tersebut secara tunai pph 21 dtp untuk pegawainya.

Jangka waktu

Mengenai jangka waktu pengajuan insentif pajak pph pasal 21 dtp, ini berlaku sejak masa pajak pemberitahuan yang disampaikan pemberi kerja sampai dengan masa pajak berakhir yang ditetapkan pada Desember 2020 berdasarkan kebijakan baru.

Pelaporan realisasi

Untuk pelaporan realisasi pajak pph pasal 21 dtp, wajib pajak wajib melakukannya paling lambat sejak tanggal 20 bulan selanjutnya setelah masa pajak berakhir. Nantinya wajib pajak insentif pajak pph 21 akan menerima semacam kode pelaporan realisasi pph 21 dtp. Catatan penting, daftar penerima fasilitas insentif ini juga bisa dilihat dari lampiran PMK.

Cara Melaporkan Realisasi Insentif PPh 21

Tidak bisa dipungkiri, informasi terkait cara melaporkan realisasi insentif pajak 21 memang cukup sulit dipahami. 

Meskipun demikian, Anda tetap wajib memahami caranya. Pasalnya, cara melakukan pelaporan realisasi cukup mudah dilakukan karena Anda bisa mengaksesnya melalui DJP Online. 

Berikut langkah yang bisa Anda ikuti sehingga jangan sampai laporan realisasi pph 21 dtp gagal, antara lain.

Pertama, silahkan masuk ke laman DJP Online.

Kemudian isikan NPWP Anda, password serta kode keamanan yang diminta.

Setelahnya, Anda akan diarahkan menuju halaman utama DJP Online. Pada tahap ini, silahkah pilih menu layanan yang tersedia.

Untuk pengajuan pelaporan realisasi pajak 21 dtp Anda harus memilih kolom e-reporting insentif Covid-19. (Baca juga: contoh laporan realisasi pph 21 dtpJika kolom tersebut tidak bisa Anda temukan, maka Anda harus mengaktifkan fitur layanan tersebut terlebih dahulu. 

Caranya cukup sederhana, yaitu klik menu profil dan klik aktivasi fitur layanan. Di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang ingin Anda aktifkan. Silahkan Anda centang menu e-reporting dan klik ubah fitur layanan. 

Setelah berhasil melakukan perubahan, akan muncul sebuah notifikasi yang menandakan ubah akses profil sudah berhasil. Setelahnya Anda akan diarahkan untuk melakukan login kembali di laman DJP Online sebagai cara pembetulan pph 21 dtp untuk pelaporan realisasi insentif pajak 21 dtp.

Jika sudah berhasil login, coba cek menu layanan. e-reporting nantinya akan muncul pada kolom menu tersebut dan Anda langsung  meng-klik e-reporting. Setelahnya silahkan klik tambah guna membuat pelaporan atas realisasi insentif.

Pilih pph pasal 21 dtp (PMK 44/2020).

Pada kolom pelaporan realisasi pembebasan pph 21 dtp, Anda akan diminta untuk mengisi masa pajak sekaligus mengunggah file pelaporan realisasi dalam bentuk format yang telah ditetapkan oleh DJP. 

Ingat, pastikan membaca baik-baik petunjuk dari DJP yang akan ditampilkan di bagian sebelah kiri layar. Setelahnya silahkan buat pelaporan realisasi dalam format xlx. 

Klik saja format pelaporan realisasi dari DJP yang ada sebelah kiri layar.

Setelah melewati tahapan tersebut, Anda akan diarahkan mengisi pelaporan realisasi insentif melalui Microsoft Excel. Setidaknya terdapat sekitar 6 kolom yang harus Anda isi meliputi nomor, nama pegawai, NPWP, NIK, penghasilan bruto dan pph pasal 21 dtp.

Jika sudah selesai, klik validasi dan save di dalam folder komputer. 

Berikutnya unggah dan upload file tersebut. Catatan penting, pastikan Anda memberikan file laporan realisasi nama dengan format yang ditentukan berupa AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls.

Pastikan Anda mengunggah file pelaporan tersebut sesuai masa pajak. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif pph 21 dtp sudah berhasil tersimpan.

Untuk mengeceknya, Anda bisa masuk ke menu monitoring. Jika statusnya diproses, maka laporan sedang divalidasi oleh sistem. Cukup refresh browser untuk melakukan update validasi. 

Jika statusnya sudah selesai, maka proses validasi atas laporan realisasi sudah selesai tanpa kesalahan apapun.

Anda bisa mengunduh surat keterangan insentif pajak berupa bukti atas validasi laporan realisasi yang selesai di menu dashboard.

Demikianlah ulasan ringkas mengenai cara pengajuan insentif pajak pph pasal 21 dtp, persyaratan hingga cara pelaporan realisasinya. Semoga bermanfaat!