-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Usaha Sesuai KLU yang Dapat Insentif PPH 21

Konten [Tampil]
Ketentuan KLU yang Dapat Insentif PPH 21

Pada masa pandemi ini, semua orang tentu mengalami impact penurunan nilai ekonomi. Karena tidak banyak orang bepergian dan melakukan transaksi, tentu ekonomi jadi lesu. 

Untuk memastikan banyak bisnis tetap berjalan, insentif tentu diberikan. Sayangnya hanya golongan KLU tertentu yang mendapatkan hal ini. 

Apakah usaha Anda termasuk KLU yang dapat insentif PPH 21  ini?

Banyak orang masih bingung soal ini. Setiap usaha tentu mengharapkan bantuan keringanan pajak. 

Tapi jika tidak tergolong dalam ketentuan ini, mereka tidak bisa untung. Jika Anda tidak yakin, mari bahas bersama KLU apa saja yang tergolong untuk hal ini.

Kode KLU yang Berhak Dapat Insentif PPH 21

Anda tentu tidak menduga jika kode KLU yang tergolong dalam insentif ini ternyata cukup luas. Kode yang tersedia adalah 440. Untuk dapat melihat apakah Anda termasuk soal ini, Anda cukup mendatangi website pajak.

Selama KLU Anda ada di sini, Anda bisa mengajukan insentif secara mudah. Perlu diingat bawah spesifikasi KLU yang digunakan ini masih menggunakan aturan SPT tahun 2018. Jika dari kondisi SPT itu, Anda termasuk dalam KLU tertentu, Anda akan masuk golongan tersebut.

Bagi Anda yang bingung, Anda bisa lihat listnya dengan mudah. Hal yang paling pasti adalah usaha UMKM dan bisnis yang mengutamakanan ekspor. 

Untuk mampu membantu devisa negara, tentu bisnis ekspor tersebut penting mendapat support.

Soal UMKM, bisnis Anda yang sudah terdaftar pasti akan diberi keringanan. Dari banyak report yang diberikan, jumlah UMKM yang mengajukan hal ini sudah mencapai 10% dari totalnya. 

Angka ini masih kecil, tapi diharapkan kedepannya angka ini bertambah. 

Untungnya semua orang yang mengajukan tersebut mendapatkan keringanan. Jadi bisa dibilang kepastiannya mencapai 100%.

Masalah yang Dihadapi Dalam Klasifikasi KLU

Walaupun banyak KLU yang bisa menikmati potongan ini, Anda tetap harus memperhatikan kesulitannya. Untuk menikmati insentif pajak PPH Pasal 21 DTP, Anda harus memastikan status KLU yang paling terakhir.

Beberapa pihak mengaku kondisi usaha mereka sudah berubah dan ingin mengganti KLU yang berstandar dari SPT tahun 2019. 

Untuk mengubah hal ini, beberapa proses kajian dan revisi diperlukan. Persyaratan – persyaratan harus diajukan dan prosesnya bisa lama.

Selama proses ini berlangsung, Anda mungkin tidak termasuk KLU yang dapat insentif PPH 21. Jadi, pastikan dari jauh hari memastikan status KLU terakhir Anda. 

Jika tidak sesuai dan belum bisa menikmati potongan pajak, segera laporkan untuk merubahnya. Semakin cepat mengurus hal ini, makin cepat juga Anda mengurus peringanan pajaknya.

Mudah – mudahan bahasan tentang ketentuan KLU yang dapat insentif PPH 21 diatas membuka wawasan Anda. Terima kasih sudah membaca artikel ini dan jangan lupa ajukan insentif Anda.