-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mendapatkan Insentif Pajak Untuk UMKM Sampai Desember 2020

Konten [Tampil]
Cara Melaporkan Insentif Pajak Untuk UMKM Dalam Membantu Bangkitkan Pelaku Usaha Di Tengah Pandemi

Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini bisa lebih tenang dikarenakan pada tanggal 27 April 2020 dikeluarkanlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif pajak untuk wajib pajak yang terkena dampak Corona termasuk insentif pajak untuk UMKM.

Melalui insentif inilah UMKM mendapat keuntungan, di mana UMKM diliburkan untuk membayar PPh Final yang diberlakukan dari bulan April hingga Desember 2020. Dan selama beberapa bulan itulah, laporan realisasi pph final ditanggung pemerintah. Dengan begitu, pelaku UMKM pun bisa terbantu dengan kebijakan tersebut.

Karena di ketahui bersama bahwa dengan hadirnya pandemi Covid-19, banyak sektor yang terkena dampak termasuk sektor ekonomi, salah satunya adalah UMKM. Di mana selama pandemi itulah sektor ekonomi mengalami mati suri sedangkan kebutuhan hidup terus berjalan tanpa adanya pemasukan yang seimbang seperti biasanya.

Jika pun pemerintah sudah mengizinkan untuk membuka usaha, maka ada kemungkinan bahwa omset penjualan juga akan mengalami penurunan. Sehingga, hal ini pun sangat menyulitkan para pelaku usaha, baik untuk membayar pajak, menggaji karyawan, mengganti produknya yang sudah lama karena masa pandemi, dan sebagainya. Dengan begitu, bagi Anda pelaku UMKM bisa melakukan pengajuan insentif pajak tersebut dengan cara mengajukan insentif pph final umkm yang sudah ditetapkan.

UMKM Memiliki Peran Penting Dalam Perekonomian

Diketahui bersama bahwa keberadaan UMKM memiliki peran yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia. Di mana pada tahun 2018 terdapat pelaku usaha UMKM yang berjumlah sampai 64 juta unit. 

Begitu pun dari sisi penyerapan tenaga kerja, di mana UMKM ini telah mampu menyerap sebanyak 116 tenaga kerja atau sekitar 97%dari jumlah keseluruhan tenaga kerja yang ada di Indonesia.

Dan di setiap tahunnya juga diketahui bahwa pertumbuhan UMKM ini sangatlah pesat. Dengan begitu, jika terjadi masalah pada UMKM, maka kondisi perekonomian akan semakin sulit. 

Sehingga, dalam hal tersebut pemerintah perlu untuk memberikan perhatian secara khusus agar pelaku UMKM tidak macet, apalagi di tengah pandemi Covid-19 dengan sektor ekonomi yang juga terkena dampaknya. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan UMKM adalah dengan insentif pajak.

Cara Laporan Realisasi Insentif Pajak

Bagi Anda yang sudah mendapatkan insentif pajak untuk umkm, maka wajib untuk melakukan pelaporan mengenai realisasi insentif pajak dan melaporkannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bisa Anda lakukan secara online melalui laman pajak.go.id. Cara mengisi laporan realisasi pph final ditanggung pemerintah telah mengalami update aplikasi. Yang mana cara ini adalah dalam upaya untuk menghindari adanya masalah atau error pada pelaporan yang Anda lakukan. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda ikuti.

Men-download File Laporan Realisasi Insentif Pajak Terbaru

Keberadaan dari validasi file telah dijadikan satu dengan file Excel yang versi terbaru. Sehingga Anda hanya perlu untuk mengisi data sesuai dengan file Excel tersebut. Hindari untuk melakukan penambahan ataupun mengurangi sheet file Excel.

Mengecek Di Menu Monitoring

Jika Anda sudah berhasil untuk meng-upload, maka hal ini belum tentu laporan Anda sudah selesai. Anda perlu untuk selalu melakukan pengecekan pada monitoring pelaporan guna mengetahui status dari laporan yang Anda buat. Proses dari validasi file yang Anda laporkan akan berlangsung dalam durasi 7 hari.

Perlu Anda ketahui bahwa format dari file adalah berekstensi .xls. Dan untuk melakukan setting macro untuk melakukan validasi di halaman Excel, maka Anda bisa meng-klik menu File lalu Excel Options lalu trust center, trust center setting, macro setting, enable all macros, dan klik OK. Jadi, sebelum Anda mengisi file Excel, pastikan Anda sudah mengaktifkan macro terlebih dahulu.

Sedangkan untuk data-data yang nantinya akan Anda isikan di dalam formulir laporan realisasi pph final ditanggung pemerintah, khususnya untuk UMKM, maka ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan. 

Di mana dalam formulir tersebut Anda akan disajikan dua tabel. Yang pertama mengenai Rekapitulasi Peredaran Bruto Atas Transaksi Dengan Pemotong Atau Pemungut dan tabel kedua tentang Rekapitulasi Peredaran Bruto Atas Transaksi Dengan Pihak Lainnya. Beberapa data yang akan Anda isikan berupa NPWP, lokasi usaha, dan sebagainya.

Upaya Yang Dilakukan Untuk Pelaku UMKM Yang Belum Melapor

Bagaimana jika tidak lapor realisasi pph final? Bagi para wajib pajak yang mendapat insentif PPH pasal 21 DTP serta PPH final DTP UMKM yang belum melakukan pelaporan untuk realisasi pemanfaatan pajak April 2020, maka konsekuensi pun tetap harus diterima oleh pelaku UMKM tersebut.

Di dalam peraturan yang sudah ditetapkan menyebutkan bahwa jika Anda tidak melakukan pelaporan realisasi, maka wajib pajak tidak akan bisa untuk memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP.Yang mana Anda tetap memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran PPh Final yang berjumlah 0,5% seperti biasanya.

Selain berupa pembayaran yang dilakukan seperti biasa, juga terdapat sanksi administrasi yang akan diberikan. Misalnya saja jika Anda sebagai wajib pajak sudah melakukan pemanfaatan insentif, tetapi di kemudian hari diketahui Anda tidak berhak untuk mendapatkannya karena tidak menyampaikan laporan realisasi, lalu mengalami keterlambatan untuk menyetor PPh Final UMKM yang juga pelaporan SPT Masa PPh final, maka ada sanksi administrasi yang harus Anda bayarkan.

Besaran bunga yang diberikan Anda adalah berjumlah 2% di setiap bulannya dengan maksimal adalah 24 bulan dari nilai yang mengalami keterlambatan pembayaran. Anda juga wajib untuk membayar denda sebesar Rp 100.000 akibat dari keterlambatan pelaporan tersebut.

Sedangkan jika Anda mengalami masalah dalam pelaporan berupa gagal lapor realisasi pph final dtp atau pun di dalam meng-upload file selalu mengalami kegagalan, maka Anda bisa mencoba untuk mengecek kembali apakah di dalam penamaan file sudah sesuai dengan petunjuk atau belum.

Penambahan Angsuran PPh Pasal 25

Pemerintah melakukan penambahan diskon angsuran insentif pajak pph pasal 25 diskon 30 persen, kini telah bertambah menjadi 50%. Adanya penambahan tersebut bertujuan untuk bisa meningkatkan kondisi perekonomian yang ada di semester II tahun 2020.

Dan untuk pemberlakukan insentif pajak diskon angsuran PPh diberlakukan mulai dari masa pajak pada bulan Juli 2020 serta untuk penyetorannya dilakukan paling lambat adalah tanggal 15 Agustus 2020. Di mana hal tersebut diberlakukan untuk wajib pajak pada 1.013 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sama dengan yang ada di pmk 86 tahun 2020.

Di mana peraturan ini adalah peraturan baru yang menggantikan aturan sebelumnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan No, 44/PMK.03/2020 yang berisi tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dengan begitu, bagi Anda para pelaku UMKM jangan khawatir untuk tetap melanjutkan usahanya di tengah pandemi Covid-19. 

Pemerintah telah berusaha untuk membantu Anda dalam hal meringankan pembayaran pajak yang harus Anda bayarkan dengan melalui insentif pajak untuk umkm yang harus Anda laporkan realisasinya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.