-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penambahan Insentif Pajak PPh Pasal 25 Menjadi 50 Persen

Konten [Tampil]
Penambahan Insentif Pajak PPh Pasal 25 Diskon 30 Persen Menjadi 50 Persen

Benarkah insentif pajak pph pasal 25 diskon 30 persen? Jawaban tentu saja benar. Namun ada perubahan terkait informasi mengenai insentif pajak tersebut. Ingin tahu perubahannya seperti apa? Simaklah penjelasannya berikut ini.

Pengumuman penambahan intensif pajak

Pada agenda rapat kerja yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Komisi XI DPR RI yang dilakukan di Kompleks Parlemen Senayan terdapat beberapa hal yang dipaparkan olehnya. 

Dalam agenda yang dilakukan pada hari Senin, 29 Juni 2020 lalu tersebut agenda pertama yang dibahas berkaitan dengan PMK nomor 70 yaitu mengenai penempatan uang negara yang dilakukan pada bank umum. 

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat proses pemulihan dari kondisi perekonomian nasional.

Selain itu, Sri Mulyani juga menuturkan untuk Wajib Pajak (WP) badan juga mendapatkan tambahan tarif diskon untuk pajak penghasilan (PPh) pada pasal 25. 

Penambahan tersebut meningkat dari yang semula hanya berjumlah 30 persen kini menjadi 50 persen.

Beliau menyatakan bahwa pihak pemerintah akan menurunkan cicilan dari PPh 25 korporasi, jika sebelumnya insentif pajak pph pasal 25 diskon 30 persen kini menjadi 50 persen. 

Pernyataan tersebut diungkapkan secara daring dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK pada Rabu, 5 Agustus 2020 lalu.

Alasan dibalik penambahan intensif pajak

Dalam hal ini kebijakan itu diambil untuk menggerakkan bidang perekonomian utamanya pada sektor riil, sehingga beberapa dampak perekonomian yang ditimbulkan oleh Pandemi Covid-19 dapat ditangani dengan lebih baik. 

Selain itu, dengan adanya penambahan pada insentif pajak untuk umkm ini juga diharapkan agar para pengusaha atau perusahaan-perusahaan tersebut bisa mendapatkan cash flow yang baik. 

Pasalnya dengan cash flow yang baik maka ekspansi usaha yang hendak dilakukan pada paruh kedua di tahun 2020 pun tentunya akan berjalan dengan lebih lancar.

Saat ini, PMK tersebut tengah mengalami proses harmonisasi. Sedangkan pemberlakuannya sendiri akan diterapkan setelah hal tersebut ditetapkan dan kemudian diundangkan. 

Selain meringankan beban dari para pelaku usaha akibat pandemi, melalui aturan ini menteri keuangan yaitu Sri Mulyani juga berharap agar penambahan diskon tersebut dapat berkontribusi dengan baik bagi proses pemulihan ekonomi nasional.

Mengenai perubahan tersebut, Sri Mulyani juga menyatakan akan memanfaatkan pos intensif dari perpajakan lainnya, seperti halnya beberapa bagian yang memiliki penyerapan kurang maksimal. 

Seperti halnya pajak insentif dari pasal 21 yang ditanggung oleh pihak pemerintah atau DTP dan juga termasuk untuk bea masuk dari DTP itu sendiri.

Untuk anggaran, diketahui bahwa terdapat anggaran insentif pajak yang berjumlah Rp. 120,6 triliun yang tentunya digunakan pada program PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Dari dana tersebut sekitar Rp. 14,4 triliun untuk insentif pajak PPh dari pasal 25. Sementara itu, untuk proses realisasinya itu sendiri. saat ini baru mencapai angka Rp. 16,2 triliun atau setara dengan 13,4 persen dari keseluruhan jumlah yang telah dianggarkan sebelumnya.

Itulah kiranya penjelasan singkat mengenai perubahan insentif pajak pph pasal 25 diskon 30 persen jadi 50 persen yang dapat penulis jelaskan kali ini.