Formulir Laporan Realisasi PPh Final DTP Hingga Desember 2020
Konten [Tampil]
Salah satu kebijakan yang manfaatnya sangat terasa adalah pemberian insentif pajak bagi para pelaku usaha. Untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, maka anda harus membuat laporan realisasi PPh final DTP terlebih dahulu.
Bagi sebagian orang membuat laporan realisasi tersebut mungkin hal baru bagi mereka, sehingga butuh panduan untuk melakukannya.
Bagi sebagian orang membuat laporan realisasi tersebut mungkin hal baru bagi mereka, sehingga butuh panduan untuk melakukannya.
Untuk membuat laporan realisasi PPh tersebut, maka anda harus mendapatkan formulir laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah terlebih dahulu.
Berikut ini kami rangkum isi formulir serta cara mendapatkan formulir laporan realisasi PPh Final DTP.
Format Formulir Laporan Realisasi PPh Final DTP
Secara umum isi formulir laporan tersebut memuat tentang identitas wajib pajak pemberi kerja, jumlah pegawai penerima insentif pajak tersebut, jumlah penghasilan bruto dari masa pajak bersangkutan, dan juga daftar identitas pegawai yang menerima insentif tersebut.Perlu ditegaskan bahwa daftar tersebut hanya memuat tentang pegawai yang berhak menerimanya.
Selain itu laporan realisasi tersebut juga memuat tentang identitas dari wajib pajak dan PPh atas penghasilan yang diterima wajib pajak, yang memuat juga laporan tentang rekapitulasi peredaran bruto dengan pemotongan pajak. Pada laporan tersebut juga memuat informasi terkait masa pajak, rincian impor , tanggal impor, nilai impor, dan juga PPh untuk setiap pelaporannya.
Seluruh laporan realisasi tersebut wajib diberikan atau disampaikan paling lambat 20 bulan setelahnya setelah masa pajak tersebut berakhir. Untuk yang ingin mendapatkan insentif pajak untuk UMKM, isi formulirnya juga tidak jauh berbeda.
Anda cukup mengunjungi situs resminya di www.pajak.go.id, dan mendapatkan formulir tersebut. anda juga bisa mendapatkan formulir tersebut dari website lain yang mengupas informasi seputar insentif pajak selama masa pandemi ini.
Selain itu laporan realisasi tersebut juga memuat tentang identitas dari wajib pajak dan PPh atas penghasilan yang diterima wajib pajak, yang memuat juga laporan tentang rekapitulasi peredaran bruto dengan pemotongan pajak. Pada laporan tersebut juga memuat informasi terkait masa pajak, rincian impor , tanggal impor, nilai impor, dan juga PPh untuk setiap pelaporannya.
Seluruh laporan realisasi tersebut wajib diberikan atau disampaikan paling lambat 20 bulan setelahnya setelah masa pajak tersebut berakhir. Untuk yang ingin mendapatkan insentif pajak untuk UMKM, isi formulirnya juga tidak jauh berbeda.
Cara Mendapatkan Formulir Laporan Realisasi PPh
Agar format laporan realisasi PPh tersebut nantinya sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah, maka anda wajib mendownload formulir laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah tersebut dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.Anda cukup mengunjungi situs resminya di www.pajak.go.id, dan mendapatkan formulir tersebut. anda juga bisa mendapatkan formulir tersebut dari website lain yang mengupas informasi seputar insentif pajak selama masa pandemi ini.
Nanti pada saat anda mengisi formulir tersebut, pastikan untuk membuat format formulirnya dalam bentuk xls. Jika anda membuatnya dalam bentuk word. atau yang lain, maka laporan anda tidak diterima nantinya.
Anda hanya bisa membuat laporan realisasi PPh Final DTP tersebut jika berhak mendapatkannya. Untuk memastikan bahwa anda termasuk bagian dari salah satu wajib pajak yang berhak mendapatkan insentif pajak tersebut, maka anda perlu melakukan pengajuan terlebih dahulu.
Anda hanya bisa membuat laporan realisasi PPh Final DTP tersebut jika berhak mendapatkannya. Untuk memastikan bahwa anda termasuk bagian dari salah satu wajib pajak yang berhak mendapatkan insentif pajak tersebut, maka anda perlu melakukan pengajuan terlebih dahulu.
Kunjungi situs www.pajak.go.id lalu, akses menu layanan KSWP.
Nantinya akan tersedia menu pengajuan insentif pajak tersebut. jika anda termasuk salah satu yang berhak maka, anda sudah bisa mengisi formulir laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah tersebut. itu lah beberapa langkah mudah yang bisa diterapkan.
Nantinya akan tersedia menu pengajuan insentif pajak tersebut. jika anda termasuk salah satu yang berhak maka, anda sudah bisa mengisi formulir laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah tersebut. itu lah beberapa langkah mudah yang bisa diterapkan.