-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pembetulan PPh 21 DTP Jika Laporan Realisasi Gagal

Konten [Tampil]
Cara Pembetulan PPh 21 DTP

Dalam penggunaan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah ternyata tidak semuanya berjalan mulus. 

Ternyata masih banyak permasalahan di dalamnya karena memang perusahaan sudah banyak yang terlanjur melakukan pemotongan pajak. 

Namun hal ini tidak menjadi masalah yang cukup serius sebab Pemerintah sendiri sudah menuangkan cara pembetulan PPh 21 DTP pada Surat edaran resmi.

Pemerintah sudah memprediksikan adanya kekacauan dalam sistem ini sehingga pada akhirnya mereka membuat beberapa solusi yang efektif dan juga lebih efisien. 

Permasalahan mengenai kesalahan atau ketidaksesuaian insentif pajak PPh pasal 21 DTP  tersebut pada akhirnya dapat diselesaikan dengan mudah. Berikut cara pembetulan PPh 21 DTP yang bisa Anda lakukan dengan mudah.

Melakukan Pembetulan dan Mengunggah Ulang Pembetulan Tersebut

Yang paling pertama dan paling utama adalah Anda harus melakukan pembetulan mengenai data realisasi yang telah Anda lakukan pada perusahaan. 

Jika sudah terlanjur masuk maka Anda bisa mengunggah ulang menggunakan kode pembetulan sehingga bisa terdeteksi apa yang salah dalam dokumen Anda.

Apabila Pembetulan Menyebabkan Lebih Bayar

Apabila setelah mengalami pembetulan ternyata terdapat masalah di mana PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP maka kelebihan pembayaran tersebut bisa digunakan dan otomatis dimasukkan untuk masa pajak berikutnya sehingga pada bulan tersebut tidak akan dilakukan suatu penetapan secara langsung hanya di bulan berikutnya saja. 

Pada hal PPh 21 terutang sepenuhnya akan mendapatkan insentif DTP paling sedikit sejumlah kelebihan pembayaran PPh pasal 21.

Selain itu Anda juga dapat mengajukan pemindahbukuan mengenai seluruh kelebihan pembayaran pajak. 

Pemindahbukuan ini dapat dilaksanakan atas selisih kelebihan pembayaran PPh 21 yang diberikan insentif DPT lebih kecil dibanding kelebihan yang mendapatkan insentif.

Sedangkan untuk PPh pasal 21 yang sudah terlanjur dipotong oleh pemberi kerja maka secara lebih lanjut beleid kembali menekankan pegawai yang status SPT PPh tahunan lebih bayar tahun 2020 kelebihan bayar yang berasal dari PPh Pasal 21 tidak bisa dikembalikan kembali.

Penutup

Setelah membaca beberapa informasi di atas maka Anda bisa langsung melakukannya dengan mudah. Anda bisa mulai mengurus pembetulan sehingga data yang dihasilkan akan menampilkan data yang benar dan perusahaan pun akan mendapatkan insentif yang sesuai dengan jenis perusahaan. 

Tetap cek pada laman pajak secara resmi untuk mendapatkan informasi yang up to date agar jika ada pemberitahuan lebih lanjut bisa Anda perhatikan.

Semoga informasi mengenai cara pembetulan PPh 21 DTP di atas dapat bermanfaat bagi Anda yang membaca. Ingat untuk tetap melakukan pengecekan pembaharuan informasi karena  untuk sementara waktu insentif diberikan dari mulai bulan April 2020 sampai Desember 2020, mungkin saja akan ada update kembali oleh DJP.