-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KODE BILLING PAJAK PADA SISTEM E-BILLING

Konten [Tampil]
Kode billing pajak UMKM
Kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan dari sistem billing atas jenis pembayaran wajib pajak. Sistem billing sendiri adalah sistem informasi yang memang dikelola oleh masing-masing biller sebagai bentuk pengadministrasian sistem penerimaan negara bentuk elektronik.

Sebelum dan sesudah adanya e- billing

Sebelum ada sistem e-billing ini, anda pasti sudah familiar dengan SSP (Surat Setoran Pajak) yang biasanya digunakan untuk membayar pajak.

Untuk melakukan pembayaran pajak biasanya harus mengisi SSP yaitu sebanyak 5 rangkap. Setelah itu, pembayaran bisa ke teller bank atau kantor pos.

Setelah ada e-billing, anda harus membuat dahulu kode billing sebelum melakukan pembayaran pajak. Kode ini untuk setiap kali pembayaran. Hal ini adalah bentuk pengganti SSP manual.

Setelah anda memiliki kode billing, anda beberapa pilihan untuk melakukan pembayarannya, yaitu bisa ke bank/pos, langsung ke teller bank, melalui ATM, Internet banking, juga mesin EDC.

Kode Billing Pajak UMKM 

Untuk anda yang memiliki UMKM, berikut tahapan pembayaran pajak melalui sistem billing;
  1. Pertama, anda harus daftar dan buat kode billing terlebih dahulu. Untuk pembuatan kode yaitu melalui djponline.pajak.go.id. Jika anda sudah terdaftar, maka bisa langsung login dengan NPWP dan password yang sudah dibuat sebelumnya. Jika anda pendaftar baru, klik “Belum Registrasi”, setelah itu akan muncul tampilan yang perlu anda isi. Anda cukup mengikuti petunjuknya. 
  2. Login ke DJP Online dengan NPWP dan password anda. 
  3. Pengisian e-billing. Setelah anda klik ikon e-billing, maka disana ada beberapa informasi seperti; informasi NPWP, nama, alamat yang otomatis muncul. 
  4. Kode billing. Untuk pembuatan kode billing ini akan muncul verifikasi di layar anda, Lalu, isi kode keamanannya, dan klik “Submit”. Setelah itu, akan ada tampilan baru sebagai konfirmasi. Disana, anda akan menemukan kode billing yang terletak di sebelah bawah bagian kanan. Kode billing ini harus dicatat agar tidak lupa. Jika pun anda melakukan pembayaran melalui teller bank, anda juga harus menunjukkan screenshot kode billing tersebut. 
  5. Tahapan pembayaran pajak melalui sistem e-billing sudah selesai. 

Setelah selesai mengisi e billing hingga anda mendapatkan kode billing, selanjutnya anda harus melakukan pembayaran. Jika anda akan membayar pajak UMKM, tunjukkan kode billing pajak UMKM tersebut ke teller di bank. Pembayaran pajak pun sudah bisa langsung diproses. Jadi sangat mudah dan cepat.

Pembayaran yang anda lakukan dengan menunjukkan kode billing pajak UMKM  ini akan terupdate otomatis sebagai data terbaru di kantor pajak. Pilihan lain yang bisa anda lakukan untuk melakukan pembayaran yaitu dengan internet banking. Jadi, anda tidak perlu keluar rumah.

Pembayaran ini cukup dilakukan di rumah saja, terlebih saat pandemi seperti sekarang ini. Jenis pembayaran dengan internet banking seperti ini memang menjadi pilihan banyak orang.