-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CARA MENGHITUNG PAJAK UMKM YANG DISETOR SENDIRI

Konten [Tampil]
cara menghitung pajak umkm yang disetor sendiri
Pelaku UMKM (Usaha kecil, mikro, dan menengah) yaitu yang beromset 4,8 miliar dalam setahun mengalami penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dari yang awalnya 1% menjadi 0,5%. Artinya, ada penurunan separuh harga.

Kebijakan ini diharapkan akan semakin banyak UMKM yang masuk dalam basis wajib pajak. Dengan begitu, UMKM ini juga akan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Terkait tarif pajak UMKM yang baru ini tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. PP ini menggantikan PP sebelumnya yaitu nomor 46 tahun 2013.

Tarif yang baru tersebut kemudian bisa diterapkan mulai masa pajak Juli 2018. Untuk cara menghitung pajak UMKM yang disetor sendiri bisa simak penjelasan berikut.

Cara menghitung pajak UMKM yang disetor sendiri 

0,5% x Omset (per bulan)
Jadi, anda jumlahkan omset per bulannya, dan kalikan tarif 0,5%. Anda wajib membayarnya setiap tanggal 15 setiap bulannya berikutnya. Penyesuaian tarif ini berlaku otomatis tanpa persetujuan, pemberitahuan atau surat dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Cara daftar agar bisa memanfaatkan tarif 0,5%

Agar anda bisa memanfaatkan tarif pajak sebesar 0,5% ini, anda harus mendaftar terlebih dahulu, caranya adalah sebagai berikut;
  1. Daftar NPWP jika memang belum terdaftar 
  2. Untuk wajib pajak pribadi, anda bisa membawa fotokopi KTP juga surat pernyataan bermaterai. Surat pernyataan ini menyatakan kegiatan juga lokasi dari tempat usaha anda. 
  3. Untuk wajib pajak Badan yaitu dengan melampirkan akta atau dokumen pendirian, fotokopi KTP, NPWP pengurus (salah satu saja), dan surat pernyataan bermaterai. 
  4. Syarat-syarat tersebut bisa langsung dibawa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan). 
  5. Anda juga bisa mendaftar wajib pajak secara online yaitu melalui E-Registration. 

Itulah cara mendaftar agar anda bisa memanfaatkan tarif 0,5%. Caranya sangat mudah dan tidak memakan waktu lama.  Jika anda sudah terdaftar dan membayar PPh final dengan tarif 1%, maka secara otomatis bisa memakai tarif yang 0,5%. Tidak hanya itu, cara menghitung pajak yang disetor sendiri pun juga mudah seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Dari tarif penurunan pajak bagi UMKM ini tentunya sangat memberikan manfaat, diantaranya;
  1. UMKM tersebut bisa membayar pajak dengan mudah juga sederhana, 
  2. dapat mengurangi beban pajak pelaku UMKM sehingga sisa dari omsetnya bisa lebih banyak dan dipakai untuk mengembangkan usahanya, 
  3. UMKM tersebut bisa naik kelas karena sudah menyusun laporan dengan bagus dan rapi, 
  4. adanya tarif pajak UMKM yang rendah juga diharapkan bisa merangsang masyarakat untuk terjun menjadi wirausaha tanpa mengkhawatirkan adanya beban pajak yang tinggi, 
  5. adanya tarif yang istimewa tersebut juga diharapkan bisa mendorong kepatuhan UMKM itu sendiri dalam hal membayar pajak.