-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat SPT PPN Nihil di Aplikasi eFaktur Pajak

Video Tutorial eFaktur - Cara Membuat SPT PPN Nihil di Aplikasi eFaktur Pajak

Konten [Tampil]
Cara membuat SPT PPN Nihil di aplikasi eFaktur pajak cukup mudah. Panduan membuat SPT PPN Nihil di aplikasi eFaktur pajak bisa langsung Anda ikuti pada video di atas. Di sini kami hanya memberi informasi tambahan terkait SPT PPN Nihil dan hal-hal yang harus Anda perhatikan yaitu :
  1. Anda boleh melaporkan SPT PPN Nihil jika pada bulan Anda ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memang nyatanya belum ada transaksi atau kegiatan atas usaha Anda
  2. Anda juga boleh membuat SPT PPN Nihil untuk menghindari sanksi keterlambatan penyatapain SPT namun tetap harus segera lakukan pembetulan SPT jika Anda sudah selesai melakukan pembetulan data faktur Anda
  3. Semua PKP wajib melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya walaupun nihil
  4. Keterlambatan pelaporan SPT PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000 untuk setiap satu pelaporan (hati-hati terkait ini)