-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui e-Samsat

Konten [Tampil]
CEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TAK PERLU KE SAMSAT
Saat ini, cek pajak kendaraan bermotor dan pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online. Hal ini dimungkinkan karena hadirnya aplikasi e-Samsat yang dikembangkan sejumlah pemerintah daerah.

Dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat semakin mudah dalam mengurus pajak kendaraannya. Sebab, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Samsat untuk mengurus pajak kendaraannya.

Ingin tahu cara cek kendaran bermotor di wilayah Anda? Lanjutkan baca penjelasannya di bawah ini

cek pajak kendaraan bermotor

Pengertian Pajak Kendaraan
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kini, pajak kendaraan bermotor dapat dibayar melalui aplikasi.

Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya. Pengertian ini termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Penjelasan tersebut dapat kita temukan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor
Subjek dari pajak kendaraan bermotor merupakan orang pribadi dan badan/perusahaan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Kita dapat melihat pengaturan subjek pajak kendaraan bermotor dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Sedangkan objek pajak kendaraan bermotor adalah:

Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, yakni:

Kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.

Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (Lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7.

Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud pada poin ke 2 adalah:
Kereta api.
Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsultan, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
cek pajak kendaraan bermotor
Sumber foto: Pexels .com


Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Seperti yang umum diketahui, setiap jenis pajak memiliki tarif yang berbeda-beda. Tak terkecuali tarif yang yang dikenakan untuk kendaraan bermotor. Mari kita lihat rinciannya berikut ini:

Bagi kepemilikan kendaraan motor pertama tarifnya sebesar 2%, kemudian untuk kendaraan bermotor kedua tarif yang dikenakan sebesar 2,5% dan akan meningkat 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan motor.
Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah, tarif pajaknya sebesar 0,50%.
Bagi kepemilikan kendaraan bermotor alat berat, tarif pajaknya sebesar 0,20%.
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor, tentu wajib membayar kewajiban pajaknya setiap tahun. Nah, pembayaran pajak kendaraan bermotor dibagi menjadi dua jenis pajak, yakni pajak yang dibayar setiap tahun dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.

Jika pajak tahunan merupakan pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahun, pajak lima tahunan ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK. Khusus pajak lima tahunan, Anda harus datang ke Kantor Samsat karena jenis pembayaran pajak ini belum bisa dilakukan melalui e-Samsat.

Nah, bila Anda ingin membayar pajak tahunan, berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Uang sejumlah nominal pajak.
Sedangkan, syarat pembayaran pajak lima tahunan adalah:

STNK asli dan fotokopi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
KTP asli dan fotokopi.
Formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas.
Jika seluruh dokumen tersebut sudah siap, berikut ini cara melakukan pembayaran PKB secara manual di kantor Samsat:

Kunjungi kantor Samsat di daerah Anda.
Ambil formulir di loket kantor Samsat dan isi formulir pembayaran pajak.
Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
Tunggu hingga Anda dipanggil oleh petugas untuk melakukan pembayaran.
Jangan lupa untuk memeriksa ulang bukti pembayaran yang sudah Anda terima.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Kemajuan teknologi informasi memberikan banyak kemudahan dalam hidup. Tidak terkecuali dalam hal membayar pajak kendaraan.

Kini, untuk membayar pajak kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat karena Anda bisa melakukan pembayaran secara online.

Ada berbagai jalur yang bisa Anda manfaatkan untuk membayar pajak kendaraan yakni melalui ATM, e-Samsat, SMS, dan aplikasi ponsel. Sekarang, mari simak cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM dan e-Samsat.

Kunjungi ATM terdekat.
Lanjutkan transaksi dengan pilih menu "Bayar', kemudian lanjut ke "Menu Lainnya".
Pilih menu "Pajak"/Penerimaan Negara".
Pilih menu "e-Samsat".
Masukan Nomor Polisi (Nopol).
Lakukan pembayaran pajak.
Simpan struk pembayaran yang dikeluarkan ATM.
Langkah pembayaran PKB melalui situs e-Samsat:

Akses portal e-Samsat.
Masukan kode dan dapatkan konversi Nopol.
Bayar tagihan pajak Anda melalui ATM.
Jangan lupa simpan struk pembayaran pajak Anda.
cek pajak kendaraan bermotor

Keuntungan Penggunaan e-Samsat
Latar belakang dibuatnya e-Samsat ini ada pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan manfaat dari teknologi e-Samsat. Berikut ini daftar keuntungan tersebut:

Sederhana. Prosedur pelayanan dilaksanakan dan diakses melalui ATM maupun channel bank yang telah bekerjasama untuk melaksanakan penerimaan pembayaran e-Samsat.
Cepat. Adanya kepastian waktu dalam penyelesaian pelayanan.
Berkualitas dan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aman. Proses dan produk pelayanan memberikan perlindungan rasa aman dan kepastian hukum.
Efisien. Wajib Pajak tidak perlu antre dan hadir di kantor Samsat.
Pembayaran melalui e-Samsat memang belum bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, hanya pemilik kendaraan bermotor yang tinggal atau berdomisili di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tengah yang bisa melakukan pembayaran pajak melalui e-Samsat.

Bayar Pajak Pusat Melalui OnlinePajak
Tidak hanya pajak kendaraan bermotor yang bisa dibayar secara online. Saat ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak pusat secara online. Salah satu aplikasi yang menyediakan kemudahan tersebut adalah OnlinePajak. Melalui fitur PajakPay yang tersemat pada aplikasi OnlinePajak, berbagai jenis pajak pusat seperti PPh 21/26, PPN, PPh Final, PPh 23 dapat dibayar dari mana saja dan kapan saja.

Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online
Seperti sudah dikatakan pada poin-poin sebelumnya, kini untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi milik pemerintah daerah.

Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan antre berjam- jam untuk mengurus pajak STNK. Itu semua berkat teknologi yang memungkinkan Anda bayar pajak lewat transaksi elektronik.

Bagi Anda yang memiliki segudang kesibukan, tentu aplikasi ini akan sangat menguntungkan Anda. Akan tetapi, penerapan inovasi baru pemerintah daerah ini belum bisa dinikmati secara menyeluruh, baru bisa dilakukan di beberapa provinsi saja.

Apa saja aplikasi milik pemerintah daerah yang bisa membantu Anda dalam mengurus pajak kendaraan? Nah, mari simak ulasannya di bawah ini.

Aplikasi Pemerintah Daerah untuk Cek Pajak Kendaraan Bermotor
E-Samsat DKI Jakarta

Sejak 21 Juni 2017 lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meresmikan aplikasi e-Samsat. Jadi, bagi Anda terbiasa menggunakan layanan SMS 1717 untuk mencari informasi pajak kendaraan bermotor Anda, kini saatnya Anda beralih ke aplikasi e-Samsat.

Adanya aplikasi dan website e-Samsat diharapkan bisa memudahkan masyarakat yang ingin mencari tahu data serta nilai pajak tahunan yang harus wajib pajak bayarkan.

Lalu, bagaimana cara menggunakan e-Samsat?

Anda hanya perlu memasukan nomor polisi kendaraan dan NIK saja, kemudian data kendaraan dan total pajak kendaraan Anda bisa langsung Anda lihat.
Setelah mengetahui informasi yang Anda butuhkan tentang pajak kendaraan Anda melalui e-Samsat, maka Anda bisa langsung bisa membayarkan pajak kendaraan Anda melalui ATM atau gerai bank DKI wilayah Anda.
E-Samsat Jawa Timur

E-Samsat Jawa Timur dapat Anda gunakan untuk mencari tahu informasi pajak kendaraan dan pembayaran PKB Anda. Sedikit berbeda dengan e-Samsat DKI Jakarta, jika Anda ingin mengetahui informasi pajak kendaraan bermotor Anda serta ingin sekaligus membayarkannya, berikut ini tampilan yang tertera pada aplikasi e-Samsat Jawa Timur:

Pada halaman utama e-Samsat, Anda akan diminta untuk isi informasi mengenai kota tempat kendaraan Anda teregistrasi, SAMSAT tempat kendaraan Anda terdaftar, dan nomor polisi kendaraan Anda.
Jika informasi tentang kendaraan dan total pajak yang wajib Anda bayar sudah terlihat, selanjutnya klik tombol “Ya” untuk lanjut ke langkah berikutnya.
Selanjutnya, masukan nomor rangka, nomor BPKB kendaraan, lokasi pengambilan nota dan pengesahan STNK baru.
Kemudian, pilih bank yang Anda gunakan untuk melakukan transaksi.
Jika Anda sudah selesai membayarkan pajak dan mendapat kode bayar, jangan lupa untuk mencetak dan simpan bukti transaksi karena bukti transaksi tersebut akan Anda gunakan saat pengambilan nota pembayaran dan STNK baru di SAMSAT.

Sakpole (Sistem Administrasi Pajak Online)

Sakpole merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan online yang dibuat oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah. Aplikasi ini diluncurkan pada 16 Juli 2017. Lewat aplikasi Sakpole, pemilik kendaraan bermotor dapat mencari tahu informasi pajak kendaraan bermotor tahunan, info status blokir kendaraan bermotor, SWDKLLJ, PNPB STNK, dan Anda bisa membayar PKB tahunan di mana saja dan kapan saja melalui aplikasi yang berbasis Android.

Jika Anda ingin membayar PKB melalui Sakpole, berikut ini caranya:

Pilih fitur pembayaran online.
Isi data yang diperlukan.
Selanjutnya ikuti arahan yang tertera hingga menampilkan kode bayar.
Selesaikan transaksi melalui ATM, e-banking, atau mobile banking. Saat ini, Anda mungkin hanya bisa melakukan pembayaran melalui bank BNI saja. Namun, rencananya akan ada 11 bank yang akan mendukung pembayaran PKB melalui Sakpole.

Sambara (SAMSAT Online Jawa Barat)

Jika di Jawa Tengah ada Sakpole, maka Jawa Barat memiliki Sambara yang merupakan aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Sambara resmi diluncurkan pada 18 April 2018 dan sudah bisa Anda unduh di Google Play Store. Desain aplikasinya pun dibuat user-friendly, sehingga para penggunanya mudah menggunakannya.

Apa saja yang bisa Anda temui dalam aplikasi Sambara?

Nah, dalam aplikasi ini Anda bisa mencari tahu tentang informasi pajak kendaraan, estimasi pajak, hingga melakukan pembayaran secara langsung. Jika Anda ingin melihat info pajak kendaraan, berikut ini caranya:

Pilih menu Info PKB dan isi kolom pelat nomor kendaraan yang ingin dicek info pajaknya.

Jika pelat nomor kendaraan sudah ditemukan, selanjutnya Anda akan melihat detail informasi yang berisi merek kendaraan, model kendaraan, warna kendaraan, tahun, nomor mesin, nomor rangka, tanggal pajak, PKB, PKB denda, sampai total pajak tahunan yang harus Anda bayarkan.

Itulah deretan aplikasi yang dibuat oleh pemerintah daerah dalam rangka membantu masyarakat untuk menemukan informasi pajak dan membayar pajak kendaraan bermotor secara online.