Contoh Soal PPh Pasal 21 dan Jawabannya 2021
Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak, yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja
Penghitungan kembali ini dilakukan pada:
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:
Catatan:
Konten [Tampil]
Penghitungan PPh Pasal 21
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:- Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak, yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
- Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
- bulan di mana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun;
- bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender
Contoh #1 Penghitungan PPh 21 Pegawai Tetap
Retto pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp5.750.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00.Retto menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari penghasilan Retto dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:
Catatan:
- Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
- Contoh tersebut berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki Nomor PokoWajib Pajak (NPWP). Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka
- jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Januari adalah sebesar 120% x Rp19.375,00= Rp23.250,00. Untuk contoh-contoh selanjutnya diasumsikan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sudah memiliki NPWP, kecuali disebut lain dalam contoh tersebut.
Contoh #2 Penghitungan PPh 21 Pegawai Tetap
Rohmad Nayoan pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp8.000.000,00.PT Candra Kirana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Rohmad Nayoan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Rohmad Nayoan ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp200.000,00, sedangkan Rohmad Nayoan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00.
PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Rohmad Nayoan ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp200.000,00, sedangkan Rohmad Nayoan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00.
Pada bulan Juli 2016 Rohmad Nayoan hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Untuk bulan Agustus 2016 dr. Aulia Rais menerima pembayaran dari Rumah Sakit Sehat Tentrem berupa gaji sebesar Rp20.000.000,00 dan menerima jasa medis sebagai dokter yang bersumber dari pasien sebesar Rp25.000.000,00. Dokter Aulia Rais membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00 setiap bulannya.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan dr. Aulia Rais dari Rumah Sakit Tentrem pada bulan Agustus 2016 adalah:
Contoh #3 Penghitungan PPh 21 Pegawai Tetap
dr. Aulia Rais (menikah dan mempunyai 3 anak kandung) merupakan dokter spesialis kandungan yang bekerja sebagai pegawai tetap di rumah sakit swasta Sehat Tentrem dengan gaji tetap sebesar Rp20.000.000,00. Jam praktik dr. Aulia Rais mulai pukul 8.00 s.d 12.00 selama 5 hari dalam seminggu.Untuk bulan Agustus 2016 dr. Aulia Rais menerima pembayaran dari Rumah Sakit Sehat Tentrem berupa gaji sebesar Rp20.000.000,00 dan menerima jasa medis sebagai dokter yang bersumber dari pasien sebesar Rp25.000.000,00. Dokter Aulia Rais membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00 setiap bulannya.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan dr. Aulia Rais dari Rumah Sakit Tentrem pada bulan Agustus 2016 adalah: