Kode Pajak 411122 PPh Pasal 22
Kode Pajak Untuk PPh Pasal 22 menggunakan kode akun pajak 411122 kemudian diikuti kode jenis setoran pajak 100 199 200 300 310 dst. Contohnya seperti 411122-100, 411122-199, 411122-200, 411122-300
Konten [Tampil]
Penjelasan Kode Pajak 411122 PPh Pasal 22
Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e-Billing Pajak terdiri atas dua kode yaitu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
Kode Akun Pajak PPh Pasal 22 adalah 411122, sementara Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 adalah sebagaimana tertera dalam tabel dibawah ini.
Jika digabungkan maka kode pembayaran pajak Masa PPh Pasal 22 adalah 411122-100.
Tabel Kode Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk PPh Pasal 22
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
Kode Pajak 411122-100 | Masa PPh Pasal 22 | untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
Kode Pajak 411122-199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22. |
Kode Pajak 411122-300 | STP PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22. |
Kode Pajak 411122-310 | SKPKB PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22. |
Kode Pajak 411122-311 | SKPKB PPh Final Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22. |
Kode Pajak 411122-320 | SKPKBT PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22. |
Kode Pajak 411122-321 | SKPKBT PPh Final Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22. |
Kode Pajak 411122-390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
Kode Pajak 411122-401 | PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas | untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas. |
Kode Pajak 411122-403 | PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah | untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
Kode Pajak 411122-404 | PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam | Ekspor untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam |
Kode Pajak 411122-500 | PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
Kode Pajak 411122-501 | PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
Kode Pajak 411122-510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
Kode Pajak 411122-511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
Kode Pajak 411122-900 | Pemungut PPh Pasal 22 | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut. |