-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Pajak 411211 PPN 10 Persen

Kode Pajak Untuk PPN 10 Persen menggunakan kode akun pajak 411211 kemudian diikuti kode jenis setoran pajak 910 920 930 dst. Contohnya seperti 411121-910, 411121-920, 411121-930. Kode 910 920 930 adalah jenis setoran oleh bendahara APBN APBD dan Dana Desa

Konten [Tampil]

Penjelasan Kode Pajak 411211 PPN 10 Persen

Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e-Billing Pajak terdiri atas dua kode yaitu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)

Kode Akun Pajak PPN Dalam Negeri adalah 411211, sementara Kode Jenis Setoran Pajak PPN Dalam Negeri adalah sebagaimana tertera dalam tabel dibawah ini. 

Jika digabungkan maka kode pembayaran pajak Masa PPN Dalam Negeri adalah 411211-100.

Kode Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk PPN 10 Persen

KJS JENIS SETORAN KETERANGAN
Kode Pajak 411211-900 Pemungut PPN Dalam Negeri non-Bendaharawan untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan
Kode Pajak 411211-910 Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBN untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN
Kode Pajak 411211-920 Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBD untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD
Kode Pajak 411211-930 Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa
Kode Pajak 411211-100 Setoran Masa PPN Dalam Negeri untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
Kode Pajak 411211-101 Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
Kode Pajak 411211-102 Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
Kode Pajak 411211-103 Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Kode Pajak 411211-104 Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Kode Pajak 411211-104 Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
Kode Pajak 411211-105 Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
Kode Pajak 411211-199 Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
Kode Pajak 411211-300 STP PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
Kode Pajak 411211-310 SKPKB PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
Kode Pajak 411211-311 SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
Kode Pajak 411211-312 SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
Kode Pajak 411211-313 SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Kode Pajak 411211-314 SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
Kode Pajak 411211-320 SKPKBT PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
Kode Pajak 411211-321 SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
Kode Pajak 411211-322 SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
Kode Pajak 411211-323 SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Kode Pajak 411211-324 SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
Kode Pajak 411211-390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Kode Pajak 411211-500 PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
Kode Pajak 411211-501 PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Kode Pajak 411211-510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
Kode Pajak 411211-511 Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

http://www.pajakbro.com/