Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan , Bendahara , dan Orang Pribadi
Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan, Orang Pribadi, dan Bendaharam meliputi tiga hal yaitu menghitung, membayar, dan melapor pajak. Anda wajib untuk..
Secara umum dapat kami sampaikan bahwa Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi ada tiga hal yaitu menghitung, membayar, dan melapor pajak. Namun masalahnya adalah Kewajiban Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melapor pajak tidak sama untuk setiap pemilik kartu NPWP baik itu Perusahaan maupun Orang Pribadi. Untuk itu simak penjelasan kami berikut.
Sementara Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan untuk laporan pajak ada dua jenis yaitu lapor pajak bulanan melalui SPT Masa dan lapor pajak tahunan melalui SPT Tahunan. Lapor pajak bulanan melalui SPT Masa PPh maksimal tanggal 20 bulan beikutnya sementara lapor pajak bulanan melalui SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya. Untuk lapor pajak tahunan melalui SPT Tahunan dapat dilakukan anata tanggal 1 Januari hingga 30 April tahun berikutnya.
Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Cabang hampir sama dengan Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Pusat. Hanya saja untuk jenis pajak yang wajib untuk dilaporkan biasanya hanya PPh Pot Put saja. Untuk PPN ada yang wajib lapor ada juga yang tidak, tergantung kebijakan dari perusahaan pusat.
Jika Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Cabang atas PPN sudah terpusat ke NPWP Induk, maka untuk cabang tidak perlu melaporkan PPN. Sementara Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Cabang untuk lapor SPT Tahunan tidak perlu dilakukan, cukup pusatnya saja yang melakukan pelopran SPT Tahunan.
Tanpa Anda sadari setiap bulannya Anda sudah melakukan keajiban pajak dalam hal penghitungan dan pembayaran pajak yang otomatis dipotong dari gaji yang Anda terima. Sehingga Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai hanya tinggal melakukan pelaporan pajak melalui SPT Tahunan yang dilakukan setahun sekali yang pada umumnya dilakukan dari tanggal 1 Januari Hingga 31 Maret Tahun berikutnya.
Pelaporan pajak melalui SPT Tahunan dapat Anda lakukan langsung ke kantor pajak atau secara online. Silahkan Anda pelajari bagaimana cara lapor pajak melalui SPT Tahunan di blog ini. Sudah kami buatkan tutorial lengkap. (Baca: Lapor Pajak Online)
Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dalam hal menghitung, membayar, dan melapor pajak Anda lakukan sendiri. Dalam sistem perpajakan hal ini dinamakan Self Assessment. Besarnya pajak yang harus Anda bayar tidak ditentukan oleh kantor pajak melaikan oleh Anda sendiri. Acuan cara menghitung pajak ada dalam Undang undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008.
Anda dapat mempelajari undang undang tersebut. Namun jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami isi undang undang, silahkan Anda datang langsung ke kantor pajak untuk mendapat bimbingan langsung oleh Account Representative agar Anda bisa mendapat penjelasan lebih menyeluruh terkait Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
Selanjtnya, setelah Anda selesai menghitung pajak Anda, silahkan Anda membayar pajak tersebut. Kewajiban Wajib Pajak untuk membayar pajak dilakukan setiap bulannya maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Sebagai contoh, untuk pajak bulan januari maksimal Anda bayarkan tanggal 15 Februari. Demikian juga untuk bulan-bulan berikutnya.
Berbeda dengan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai yang cukup lapor pajak setahun sekali, untuk Anda yang berprofesi sebagai usahawan kegiatan melapor pajak dibagi menjadi dua, yaitu usahawan yang masuk kategori PP 46 Tahun 2013 dan yang tidak termasuk kategori PP 46 Tahun 2013.
Untuk usahawan yang masuk kategori PP 46 Tahun 2013 Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan untuk melapor pajak cukup dilakukan setahun sekali yaitu lapor pajak melalui SPT Tahunan. Sementara yang tidak termasuk kategori PP 46 Tahun 2013 Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan untuk pelaporan pajak adalah lapor pajak bulanan melalui SPT Masa dan lapor pajak tahunan melalui SPT Tahunan.
Bagi Anda yang baru pertama kali melakukan pelaporan pajak, kami sangat menyarankan agar Anda datang ke kantor pajak untuk mendapat bimbingan langsung oleh Account Representative.
Jenis pajak yang biasa ditemui oleh Bendahara sehubungan dengan statusnya sebagai pemungut adalah PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPN. Banyak sekali aturan terkait dengan jenis transaksi apa yang temasuk dalam jenis-jenis pajak tersebut.
Untuk saat ini kami belum membuat artikel tentang cara menghitung dan membayar pajak untuk bendahara. Anda bisa membacanya sendiri di Undang undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 atau langsung ke kantor pajak agar bisa mendapat penjelasan.
Kewajiban Wajib Pajak Bendahara untuk pembayaran pajak atas objek pajak pungutan dilakukan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya. Sebagai contoh, untuk pajak bulan januari maksimal Anda bayarkan tanggal 10 Februari. Demikian juga untuk bulan-bulan beikutnya.
Sementara Kewajiban Wajib Pajak Bendahara untuk pelaporan pajak bulanannya dilakukan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk lapor tahunan dilakukan antara tanggal 1 Januari hingga 30 April tahun berikutnya.
Setidaknya saat ini Anda sudah memahami secara garis besar Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi yang Anda miliki. Inti dari Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi adalah menghitung, membayar, dan melapor pajak. Namun dikarenakan sangat luasnya topik ini, maka akan kami sambung di artikel selanjutnya.
Dan sebagai penutup, perlu Anda tahu jika Anda tidak memenuhi setiap ketentuan tentang penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak ini, maka ada sanksi untuk setiap pelanggarannya. Jadi mohon perhatikan Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi jika Anda sudah memiliki kartu NPWP. (Baca: Sanksi Tidak Melaporkan SPT)
Konten [Tampil]
Secara umum dapat kami sampaikan bahwa Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi ada tiga hal yaitu menghitung, membayar, dan melapor pajak. Namun masalahnya adalah Kewajiban Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melapor pajak tidak sama untuk setiap pemilik kartu NPWP baik itu Perusahaan maupun Orang Pribadi. Untuk itu simak penjelasan kami berikut.
Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan
Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan untuk menghitung, membayar, dan melapor pajak dilakukan sendiri oleh perusahaan Anda setiap bulannya. Untuk pembayaran dilakukan maksimal tanggal 10 untuk PPh Pot Put, dan tanggal 15 untuk PPh yang dibayar sendiri.Sementara Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan untuk laporan pajak ada dua jenis yaitu lapor pajak bulanan melalui SPT Masa dan lapor pajak tahunan melalui SPT Tahunan. Lapor pajak bulanan melalui SPT Masa PPh maksimal tanggal 20 bulan beikutnya sementara lapor pajak bulanan melalui SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya. Untuk lapor pajak tahunan melalui SPT Tahunan dapat dilakukan anata tanggal 1 Januari hingga 30 April tahun berikutnya.
Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Cabang
NPWP Perusahaan Cabang ditandai dengan akhiran nomor NPWP dengan akhiran "001", "002", "003", dan seterusnya. Untuk NPWP pusat diakhiri dengan akhiran "000".Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Cabang hampir sama dengan Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Pusat. Hanya saja untuk jenis pajak yang wajib untuk dilaporkan biasanya hanya PPh Pot Put saja. Untuk PPN ada yang wajib lapor ada juga yang tidak, tergantung kebijakan dari perusahaan pusat.
Jika Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Cabang atas PPN sudah terpusat ke NPWP Induk, maka untuk cabang tidak perlu melaporkan PPN. Sementara Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan Cabang untuk lapor SPT Tahunan tidak perlu dilakukan, cukup pusatnya saja yang melakukan pelopran SPT Tahunan.
Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai
Jika pekerjaan Anda adalah karyawan atau pegawai maka Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Anda adalah yang paling mudah. Hal ini karena Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai untuk menghitung dan membayar pajak sudah otomatis dilakukan oleh pemberi kerja yang dalam hal ini adalah kantor atau perusahaan tempat Anda bekerja.Tanpa Anda sadari setiap bulannya Anda sudah melakukan keajiban pajak dalam hal penghitungan dan pembayaran pajak yang otomatis dipotong dari gaji yang Anda terima. Sehingga Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai hanya tinggal melakukan pelaporan pajak melalui SPT Tahunan yang dilakukan setahun sekali yang pada umumnya dilakukan dari tanggal 1 Januari Hingga 31 Maret Tahun berikutnya.
Pelaporan pajak melalui SPT Tahunan dapat Anda lakukan langsung ke kantor pajak atau secara online. Silahkan Anda pelajari bagaimana cara lapor pajak melalui SPT Tahunan di blog ini. Sudah kami buatkan tutorial lengkap. (Baca: Lapor Pajak Online)
Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
Yang dimaksud usahawan adalah Anda yang memiliki usaha atas nama Anda sendiri. Jenis usaha yang Anda jalankan bisa bermacam macam. Dari usaha atas keahlian khusus seperti dokter yang buka praktek atau juga untuk pekerjaan sebagai notaris. Anda yang bekerja sebagai freelance juga masuk kedalam kategori usahawan.Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dalam hal menghitung, membayar, dan melapor pajak Anda lakukan sendiri. Dalam sistem perpajakan hal ini dinamakan Self Assessment. Besarnya pajak yang harus Anda bayar tidak ditentukan oleh kantor pajak melaikan oleh Anda sendiri. Acuan cara menghitung pajak ada dalam Undang undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008.
Anda dapat mempelajari undang undang tersebut. Namun jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami isi undang undang, silahkan Anda datang langsung ke kantor pajak untuk mendapat bimbingan langsung oleh Account Representative agar Anda bisa mendapat penjelasan lebih menyeluruh terkait Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
Selanjtnya, setelah Anda selesai menghitung pajak Anda, silahkan Anda membayar pajak tersebut. Kewajiban Wajib Pajak untuk membayar pajak dilakukan setiap bulannya maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Sebagai contoh, untuk pajak bulan januari maksimal Anda bayarkan tanggal 15 Februari. Demikian juga untuk bulan-bulan berikutnya.
Berbeda dengan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai yang cukup lapor pajak setahun sekali, untuk Anda yang berprofesi sebagai usahawan kegiatan melapor pajak dibagi menjadi dua, yaitu usahawan yang masuk kategori PP 46 Tahun 2013 dan yang tidak termasuk kategori PP 46 Tahun 2013.
Untuk usahawan yang masuk kategori PP 46 Tahun 2013 Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan untuk melapor pajak cukup dilakukan setahun sekali yaitu lapor pajak melalui SPT Tahunan. Sementara yang tidak termasuk kategori PP 46 Tahun 2013 Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan untuk pelaporan pajak adalah lapor pajak bulanan melalui SPT Masa dan lapor pajak tahunan melalui SPT Tahunan.
Bagi Anda yang baru pertama kali melakukan pelaporan pajak, kami sangat menyarankan agar Anda datang ke kantor pajak untuk mendapat bimbingan langsung oleh Account Representative.
Kewajiban Wajib Pajak Bendahara
Yang dimaksud dalam kategori bendahara adalah bendahara pemerintah bukan bendahara swasta. Jadi jika ada sekolah swasta yang memiliki NPWP maka jenis NPWP tersebut bukan termasuk NPWP Bendahara. Bendahara memiliki kewenangan khusus di bidang perpajakan yaitu sebagai pemungut pajak.Jenis pajak yang biasa ditemui oleh Bendahara sehubungan dengan statusnya sebagai pemungut adalah PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPN. Banyak sekali aturan terkait dengan jenis transaksi apa yang temasuk dalam jenis-jenis pajak tersebut.
Untuk saat ini kami belum membuat artikel tentang cara menghitung dan membayar pajak untuk bendahara. Anda bisa membacanya sendiri di Undang undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 atau langsung ke kantor pajak agar bisa mendapat penjelasan.
Kewajiban Wajib Pajak Bendahara untuk pembayaran pajak atas objek pajak pungutan dilakukan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya. Sebagai contoh, untuk pajak bulan januari maksimal Anda bayarkan tanggal 10 Februari. Demikian juga untuk bulan-bulan beikutnya.
Sementara Kewajiban Wajib Pajak Bendahara untuk pelaporan pajak bulanannya dilakukan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk lapor tahunan dilakukan antara tanggal 1 Januari hingga 30 April tahun berikutnya.
Wajib Pajak Harus Tahu
Jadi demikian yang dapat kami sampaikan untuk Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi. Dengan penjelasan kami di atas tentu belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan Anda terkait dengan Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi.Setidaknya saat ini Anda sudah memahami secara garis besar Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi yang Anda miliki. Inti dari Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi adalah menghitung, membayar, dan melapor pajak. Namun dikarenakan sangat luasnya topik ini, maka akan kami sambung di artikel selanjutnya.
Dan sebagai penutup, perlu Anda tahu jika Anda tidak memenuhi setiap ketentuan tentang penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak ini, maka ada sanksi untuk setiap pelanggarannya. Jadi mohon perhatikan Kewajiban Wajib Pajak Perusahaan dan Orang Pribadi jika Anda sudah memiliki kartu NPWP. (Baca: Sanksi Tidak Melaporkan SPT)