Cara Buat Kode Billing Secara Online 2021
Menggunakan e Billing Pajak Online adalah metode yang rumit di depan dan mudah kemudian, selama Anda memahami tahapan yang...
Saat ini untuk melakukan pembayaran pajak bisa dilakukan kapan saja karena bisa dilakukan secara online. Bagi Anda yang sibuk dan tidak banyak memiliki waktu luang untuk bayar pajak, tentu saja akan sangat terbantu dengan sistem e-Billing Pajak yang sudah dibuat Direktorat Jenderal pajak sejak 1 Juli 2016 lalu.
Untuk mulai bayar pajak online menggunakan e-Billing Pajak yang perlu Anda lakukan adalah
Pilih isi SSE untuk mulai membuat Kode Billing Pajak, dan akan muncul formulir SSE Pajak seperti ini
Untuk server e-Billing Pajak https://sse3.pajak.go.id hanya bisa membuat kode billing atas nama diri sendiri. Sehingga kolom NPWP tidak dapat diubah, jika ingin membuat Kode Billing Pajak untuk NPWP yang lain silahkan gunakan sever yang kedua https://sse2.pajak.go.id.
Untuk jenis pajak dan jenis setoran bisa Anda lihat penjelasannya di sini Kode Akun Pajak e Billing. Selanjutnya silahkan isi Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setoran sesuai dengan pajak yang akan Anda bayarkan. Selesai mengisi formulir e Billing Pajak, silahkan klik simpan dan cetak kode Billing Pajak.
Silahkan cetak file PDF yang berisi kode billing tersebut
Sementara jika Anda ingin melakukan pembayaran melalui ATM atau mini ATM, maka silahkan masuk ke menu pembayaran Pajak dan masukkan kode billing yang Anda miliki.
Struk atau tanda terima dari Bank tersebut adalah bukti pembayaran pajak yang wajib Anda lampirkan saat melakukanpelaporan pajak. Kami sangat menyarankan untuk meng-copy bukti pembayaran tersebut untuk berjaga-jaga jika terjadi kesalahan setor.
Konten [Tampil]
Per 1 Januari 2020 layanan SSE1 dan SSE3 telah ditutup oleh Direktorat Jenderal Pajak dan hanya layanan SSE2 saja yang masih berfungsi saat ini. Untuk menggunakan layanan SSE2, Anda harus memiliki EFIN Pajak dan terdaftar ke layanan DJP Online. Panduan cara menggunakan SSE Versi 2 klik di sini
Saat ini untuk melakukan pembayaran pajak bisa dilakukan kapan saja karena bisa dilakukan secara online. Bagi Anda yang sibuk dan tidak banyak memiliki waktu luang untuk bayar pajak, tentu saja akan sangat terbantu dengan sistem e-Billing Pajak yang sudah dibuat Direktorat Jenderal pajak sejak 1 Juli 2016 lalu.
Untuk mulai bayar pajak online menggunakan e-Billing Pajak yang perlu Anda lakukan adalah
- Registrasi Akun e-Billing SSE Pajak
- Membuat Kode ID Billing Pajak
- Mencetak Kode ID Billing Pajak
- Membayar Pajak Online
Tahap 1: Registrasi Akun e-Billing SSE Pajak
Saat ini ada 3 server SSE Pajak yang siap melayani pembuatan kode e Billing Pajak yaitu- https://sse.pajak.go.id
- https://sse2.pajak.go.id
- https://sse3.pajak.go.id
Tahap 2: Membuat Kode Billing Pajak
Silahkan buka SSE Pajak server tiga yaitu https://sse3.pajak.go.id. Log in akun SSE Pajak pada halaman tersebut, sehingga tampilan awalnya akan seperti iniUntuk server e-Billing Pajak https://sse3.pajak.go.id hanya bisa membuat kode billing atas nama diri sendiri. Sehingga kolom NPWP tidak dapat diubah, jika ingin membuat Kode Billing Pajak untuk NPWP yang lain silahkan gunakan sever yang kedua https://sse2.pajak.go.id.
Untuk jenis pajak dan jenis setoran bisa Anda lihat penjelasannya di sini Kode Akun Pajak e Billing. Selanjutnya silahkan isi Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setoran sesuai dengan pajak yang akan Anda bayarkan. Selesai mengisi formulir e Billing Pajak, silahkan klik simpan dan cetak kode Billing Pajak.
Tahap 3: Mencetak Kode Billing Pajak
Selanjutnya Anda akan mendapat sebuah file PDF yang dapat Anda cetak, berikut adalah contoh kode billing pajak yang sempat kami buatTahap 4: Membayar Pajak Online
Jika Anda ingin membayar pajak melalui kantor pos atau Bank, maka Anda cukup serahkan cetakan kode billing yang Anda miliki kemudian bayarkan sesuai dengan pajak yang akan Anda bayar.Sementara jika Anda ingin melakukan pembayaran melalui ATM atau mini ATM, maka silahkan masuk ke menu pembayaran Pajak dan masukkan kode billing yang Anda miliki.
Struk atau tanda terima dari Bank tersebut adalah bukti pembayaran pajak yang wajib Anda lampirkan saat melakukanpelaporan pajak. Kami sangat menyarankan untuk meng-copy bukti pembayaran tersebut untuk berjaga-jaga jika terjadi kesalahan setor.