Pengertian SPT Masa dan SPT Tahunan serta Contohnya
Apa pengertian SPT Masa? Apa pengertian SPT Tahunan? Dalam artikel ini kita akan bahas pengertian SPT secara lengkap untuk Anda yg masih awam pajak.
Media untuk pelaporan pajak adalah Surat Pemberitahuan atau biasa disingkat SPT. SPT dibagi menjadi dua yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Mari kita ulas Pengertian SPT secara lebih rinci di bawah ini.
Formulir SPT diisi sesuai dengan kolom-kolom yang sudah disediakan, Anda tidak perlu menambah atau mengurangi kolom yang sudah ada. Anda tidak perlu mengisi semua kolom yang disediakn. Cukup isi kolom yang Anda butuhkan saja.
Formulir SPT terdiri atas dua formulir yaitu Formulir SPT Masa dan Formulir SPT Tahunan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Dan bentuk formatnya pun sama sekali tidak sama. Berikut penjelasannya.
Walaupun sama-sama SPT Masa, namun setiap jenis pajak memiliki format SPT Masa yang berbeda satu sama lain. Hal ini berkaitan dengan objek dan tarif pajak yang berbeda untuk setiap jenis pajak.
Jika batas pelaporan SPT Masa ini jatuh pada hari libur, misalkan untuk tanggal 20 tersebut adalah hari minggu atau hari libur nasional, maka batas pelaporan SPT Masa adalah pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 21 atau tanggal 22 sesuai dengan hari kerja kantor pajak.
Konten [Tampil]
Pengertian SPT
Pengertian SPT adalah media pelaporan pajak yang sudah Anda bayarkan. Walaupun istilah yang dipakai adalah surat, kenyataanya SPT berbentuk semacam formulir. Formulir SPT memiliki bentuk baku yang tidak boleh dimodifikasi baik ukuran maupun formatnya.Formulir SPT diisi sesuai dengan kolom-kolom yang sudah disediakan, Anda tidak perlu menambah atau mengurangi kolom yang sudah ada. Anda tidak perlu mengisi semua kolom yang disediakn. Cukup isi kolom yang Anda butuhkan saja.
Formulir SPT terdiri atas dua formulir yaitu Formulir SPT Masa dan Formulir SPT Tahunan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Dan bentuk formatnya pun sama sekali tidak sama. Berikut penjelasannya.
Pengertian SPT Masa
Pengertian SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan setiap bulannya. Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulannya melalui SPT Masa adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, dan PPN.Walaupun sama-sama SPT Masa, namun setiap jenis pajak memiliki format SPT Masa yang berbeda satu sama lain. Hal ini berkaitan dengan objek dan tarif pajak yang berbeda untuk setiap jenis pajak.
Batas Pelaporan SPT Masa
Berdasarkan pengertian SPT Masa di atas, selain memiliki bentuk formulir yang berbeda, batas waktu pelaporan SPT Masa pun juga berbeda. Untuk jenis SPT Masa PPh maksimal dilaporkan pada tanggal 20 bulan berikutnya. Sementara untuk jenis SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.Jika batas pelaporan SPT Masa ini jatuh pada hari libur, misalkan untuk tanggal 20 tersebut adalah hari minggu atau hari libur nasional, maka batas pelaporan SPT Masa adalah pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 21 atau tanggal 22 sesuai dengan hari kerja kantor pajak.
Contoh SPT Masa PPh Pasal 21
Karena jenis SPT Masa ini bermacam-macam sesuai dengan jenis pajaknya, maka saya berikut satu contoh saja untuk SPT Masa, berikut adalah contoh SPT Masa PPh Pasal 21Pengertian SPT Tahunan
Pengertian SPT Tahunan adalah SPT yang dilaporkan setiap akhir tahun pajak. SPT Tahunan terdiri atas dua jenis SPT yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.SPT Tahunan Orang Pribadi masih dibagi menjadi 3 jenis formulir SPT yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS. Sementara untuk SPT Tahunan Badan hanya satu jenis saja yaitu Formulir 1771.
Batas Pelaporan SPT Tahunan
Dalam pengertian SPT Tahunan tersebut sudah jelas ada 2 jenis SPT Tahunan sehingga batas Pelaporan SPT Tahunan juga dibagi menjadi dua yaitu Batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan.Untuk Batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Sementara Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak.
Apa yang dimaksud dengan berakhirnya masa pajak itu? Pemahaman yang selama ini beredar, Batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret. Sementara Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 30 April. Padahal kenyataanya tidak selalu seperti itu.
Untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember batas akhir pelaporan pajaknya memang 31 Maret (OP) dan 30 April (Badan).
Apa yang dimaksud dengan berakhirnya masa pajak itu? Pemahaman yang selama ini beredar, Batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret. Sementara Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 30 April. Padahal kenyataanya tidak selalu seperti itu.
Untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember batas akhir pelaporan pajaknya memang 31 Maret (OP) dan 30 April (Badan).
Namun untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Juli maka batas lapornya bukan lagi 31 Maret (OP) dan 30 April (Badan) melainkan 31 Oktober (OP) dan 30 Nopember (Badan).