-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TARIF KONSULTAN PAJAK MAHAL, BETULKAH?

Menetapkan tarif sebesar Rp 250 juta untuk konsultasi Peraturan Pajak adalah wajar. Dapat dibilang sangat wajar. Mungkin saja malah ada yang mematok tarif lebih besar daripada pemberitaan yang ada di media masa. Konsultan pajak bebas mematok tarif atas jasa yang mereka beri.

Konten [Tampil]
Tax Amnesty sebagai program unggulan dari pemerintah dinilai sukses oleh berbagai kalangan. Selain angka uang tebusan tax amnesty yang mencapai Rp 97,1 Triliun, wajib pajak yang mengikuti tax amnesty pun cukup banyak yaitu lebih dari 200.000 wajib pajak. Dengan melihat data seperti ini maka pemberitaan tentang kesuksesan program tax amnesty memang bukan berita yang dilebih-lebihkan, dan pemerintah patut bersyukur dengan hal ini.

Kesuksesan tax amnesty tidak lepas dari peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pelaksana atas program tax amnesty ini. Jajaran pegawai pajak dari tingkat Dirjen hingga pelaksana telah melakukan banyak inovasi yang diantaranya adalah memberikan kepastian peraturan melalui Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak. Selain itu, pelayanan tax amnesty pun dimaksimalkan dengan membuka layanan pada hari sabtu dan minggu, sehingga wajib pajak bisa lebih fleksibel dalam mengurus Administrasi tax amnesty ini.

Tax Amnesty Sulit Dipahami

Kesuksesan program tax amnesty ini ternyata dibarengi dengan permasalahan - permasalahan teknis di lapangan. Permasalahan utamanya adalah rendahnya pemahaman masyarakat akan program tax amnesty itu sendiri. Masyarakat masih banyak yang bertanya tentang apa itu tax amnesty. Mengapa harta harus dibayar pajaknya. Dan manfaat dari mengikuti program tax amnesty ini.

Pertanyaan yang muncul di masyarakat ini sangat lah wajar. Di saat pemilik kartu NPWP saja belum tahu apa yang dilakukan setelah terdaftar menjadi wajib pajak, tiba-tiba muncul pemberitaan tentang tax amnesty. Ditambah banyaknya pemberitaan dari berbagai media yang kurang pas terkait tax amnesty membuat sebagian besar masyarakat kebingungan bahkan merasa terancam dengan program tax amnesty ini. Lebih parahnya lagi, beberapa ormas sempat mempertanyakan dan mengaitkan tax amnesty ini dengan kasus pidana jika seserorang mengikuti tax amnesty.

Memahami sebuah peraturan perundang - undangan memang tidak mudah. Apalagi jika pembacanya adalah orang awam yang setiap harinya tidak bersinggungan langsung dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa orang menganggap bahasa undang - undang adalah bahasa dewa yang hanya bisa dipahami oleh pakar hukum. Dan memang seperti itu lah undang - undang dibuat, agar dalam penafsirannya tidak terjadi kerancuan. Kalaupun terjadi kerancuan, maka ada peraturan turunannya seperti Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak.

Untuk itu lah kantor pajak sering sekali melakukan sosialisasi terkait dengan aturan - aturan baru di bidang perpajakan. Kantor pajak bertanggung jawab untuk memberi pemahaman atas peraturan perundang - undangan yang dalam hal ini terkait dengan tax amnesty. Dengan melihat data bahwa lebih dari 200.000 orang mengikuti program tax amnesty, seharusnya sudah menjadi bukti bahwa kantor pajak cukup berhasil mensosialisasikan tax amnesty ini. Namun fakta di lapangan sepertinya tidak begitu. Karena beberapa hari ini muncul pemberitaan bahwa ternyata banyak wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengurus administrasi tax amnesty. Tarif yang diberikan oleh konsultan pajak pun cukup fantantis mencapai Rp 250 juta untuk konsultasi tax amnesty.

http://www.pajakbro.com/

Tarif Konsultan Pajak Tax Amnesty

Menetapkan tarif sebesar Rp 250 juta untuk konsultasi tax amnesty adalah wajar. Dapat dibilang sangat wajar. Mungkin saja malah ada yang mematok tarif lebih besar daripada pemberitaan yang ada di media masa. Konsultan pajak bebas mematok tarif atas jasa yang mereka beri. Dan Anda sebagai wajib pajak bebas untuk memilih. Memilih untuk menggunakan jasa konsultan pajak tersebut atau memilih untuk menggunakan konsultan pajak gratis yang disediakan oleh kantor pajak.

Kami sering mendapat pengakuan dari wajib pajak terhadap jasa konsultan pajak yang terbilang sangat tinggi. Untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dengan status NIHIL saja mereka mematok tarif hingga Rp 1 juta. Padahal Anda tidak membayar 1 rupiah pun ke negara, namun konsultan pajak meminta Anda untuk membayar jasa mereka hingga 1 juta rupiah. Bukankah lebih baik menyetor uang 1 juta rupiah tersebut ke kas negara yang jelas-jelas untuk pembangunan infrastuktur daripada memberikannya kepada kantong pribadi konsultan pajak.

Jika Anda merasa belum mampu memahami peraturan perundang - undangan di bidang pajak, Anda dapat melakukan kolsultasi ke konsultan pajak yang disediakan oleh kantor pajak. Sekedar informasi, setengah dari jumlah pegawai di kantor pajak adalah konsultan pajak. Dan setiap pemegang kartu NPWP memiliki konsultan pajak pribadi. Untuk bertemu dengan konsultan pajak pribadi Anda cukup dengan menunjukkan kartu NPWP Anda, dan petugas di kantor pajak akan mempertemukan Anda dengan konsultan pajak Anda. Sekali lagi kami ingatkan, kantor pajak tidak memungut biaya atas jasa pelayanan yang diberikan oleh konsultan pajak pribadi Anda.
NB: Istilah yang biasa dipakai untuk menyebut konsultan pajak pribadi adalah Account Representative (AR). Anda bisa mendapat konsultasi gratis oleh AR pada hari kerja kantor pajak.