-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Keluarga di Bawah 10 Juta? Jangan GR Ikut Tax Amnesty, Kalian Miskin!

Banyak pendapat yang menyatakan Tax Amnesty bukan lah hal yang menguntungkan ratyat melainkan...

Konten [Tampil]
Akhir-akhir ini pembahasan soal Tax Amnesty sedang hangat-hangatnya. Terlebih ketika ada beberapa pihak yang memperkeruh suasana dengan opini dan isu-isu yang menurut saya pribadi sangat tidak membangun. Banyak yang salah persepsi tentang apa itu Tax Amnesty. Yang lucu adalah banyak yang belum bisa membedakan apa itu pajak dan apa itu NPWP, namun tiba-tiba dengan lantang berbicara tentang Tax Amnesty. Hari ini saya membaca sebuah artikel yang menurut saya pribadi sangat bagus untuk menyeimbangi pemberitaan terkait Tax Amnesty ini. Berikut adalah artikelnya.
Judul dan Artikel bernada SARKARM. Jika Anda belum paham sarkarsm saya sarankan untuk tidak melanjutkan membaca artikel ini

Gaji Keluarga di Bawah 10 Juta? Jangan GR Ikut Tax Amnesty, Kalian Miskin!

Beberapa hari ini dunia medsos ribut dengan tax amnesty. Banyak cerita HOAX muncul dan membuat sebagian orang termehek-mehek baper. Yang paling viral adalah kisah purnawirawan dengan dana pensiun 1,580,000 perbulan dan ditambah dengan hasil panen 2,600,000 per 3 atau 4 bulan sekali.

Dalam ceritanya, purnawirawan TNI ini memiliki rumah, tanah, 1 mobil dan 2 motor yang dibeli pada 2013 dan 2014 dan belum dimasukkan dalam SPT. Kemudian help desk menghitung semuanya senilai 4,7 miliar. Dan si bapak dikenakan pajak 2% atau senilai 94 juta rupiah. Tentu saja cerita ini lengkap dengan ucapan fiktif termehek-mehek “mengapa negara memeras saya?”

Banyak orang percaya dengan cerita HOAX tersebut. Jika pembaca seword.com adalah salah satu yang percaya, sebaiknya tak perlu melanjutkan baca artikel ini. Sebab tak akan ada gunanya. Kecuali anda mau mengubah persepsi dan pikiran tentang Tax Amnesty (TA).

Saya menyimpulkan HOAX karena cerita tersebut terlalu fantastis dan tiba-tiba keluar 4,7 miliar. Pertanyaannya adalah, rumahnya seperti apa? Luas tanahnya berapa? Mobil dan motor apa? Sampai ketemu angka 4.7 miliar. Kalau tanah tersebut di desa tapi pinggir jalan, harga tanahnya sekitaran 100 ribu permeter, artinya untuk 1 hektar bernilai 1 miliar. Untuk mobil standar sekitar 200 juta dan motor standar 15 juta perunit. Pertanyaannya rumah sebesar apa dan di mana, dengan harga 3.5 miliar? Kalau kamu punya rumah seharga 3.5 miliar, tapi hanya punya pemasukan di bawah 2 juta, itu mustahil.

Jadi kemungkinannya bukan objek rumah yang paling mahal, tapi tanah. Kalau di desa namun pinggir jalan protokol, harga 100 ribu permeter itu wajar. Kalau masih masuk ke dalam, bisa di bawah 50 ribu permeternya. Tapi anggaplah 100 ribu permeter. Maka kesimpulan saya, si bapak ini memiliki lebih 3.5 hektar atau senilai 3.5 Miliar. Jadi sisa 1.2 Miliar adalah rumah, 1 mobil dan 2 motor.

Kalau kondisinya seperti itu, dengan luas 3.5 hektar, tidak mungkin pendapatannya hanya 2.6 juta per 3 atau 4 bulan. Mana ada usaha tani dengan pendapatan di bawah 1 juta perhektar? Kecuali produk taninya gagal panen semua sepanjang tahun dan konsisten.

Cerita HOAX ini ada yang menyebut terjadi di Bekasi, Jakarta dan entah daerah mana lagi. Tidak jelas mana yang benar. Ada yang versi surat terbuka ke Presiden, haha.

Tujuan dari cerita HOAX tersebut saya pikir untuk menakut-nakuti rakyat kecil. Saya sendiri bahkan sempat risau dengan cerita tersebut. Jangan-jangan saya juga termasuk yang akan punya masalah dengan hukum hanya gara-gara pajak?

Soal pajak di Indonesia ini memang masih berantakan. Dibanding negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia, tingkat kesadaran warganya sudah tinggi dan sistem di sana sudah bagus. Indonesia baru mengarah ke sana, rakyat mulai banyak yang punya NPWP. Ketika muncul Tax Amnesty, maka sangat mudah dijadikan alat provokasi. Seolah semua rakyat harus bayar pajak. Padahal hanya sebagian rakyat saja yang harus bayar pajak.

Di negara kita ada yang namanya PTKP, Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di jaman Jokowi, PTKP naik menjadi 54 juta pertahun dari sebelumnya SBY 24.3 juta pertahun. Jika dulu buruh dengan gaji 2 juta perbulan dikenai pajak, sekarang gaji di bawah 4.5 juta TIDAK dikenai pajak. Enak mana?

Tapi itu PTKP para jomblo. Jika sudah punya keluarga dan beranak pinak, PTKP nya naik. Bagi yang belum punya tanggungan anak, PTKP nya 112,5 juta pertahun. Dengan 1 anak, jadi 117 juta. 2 anak jadi 121.5 juta dan 3 anak menjadi 126 juta pertahun. Jadi kalau ada suami istri memiliki 3 anak, dengan total gaji 10 juta perbulan, masih tidak termasuk wajib pajak.

Jadi solusi buat kita-kita yang jomblo dan gajinya di posisi maksimum atau nyaris 5 juta perbulan, sebaiknya segera menikah agar terhindar dari wajib pajak. Percayalah, ini teori benar meski terdengar bercanda.

Oke lanjut. Bagi mereka yang gajinya di bawah PTKP, tidak perlu lapor SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Jadi bagi yang hanya punya mobil motor butut tak perlu khawatir dikirimi surat tax amnesty lalu dipenjara karena tidak melaporkan hartanya berupa motor, itu tidak mungkin terjadi. Ya gimana mau ikut amnesty wong tidak ada yang perlu diamnesty.

Cerita tax amnesty ini memang sangat menarik. Semakin seru dengan cerita HOAX yang termehek-mehek dan penuh kalimat baper. Coba baca cerita purnawirawan TNI yang viral itu. Dulu sebelum pensiun kira-kira gajinya berapa? Sampai punya aset 4.7 miliar dan lupa dilaporkan. Gaji tertinggi perwira TNI itu hanya 5.6 juta perbulan, 2015 lalu. Itu bagaimana ceritanya bisa punya aset 4.7 miliar? Tapi ya itulah serunya HOAX, mirip rokok, meski asap dan tidak sehat yang penting asik. Haha

Pada dasarnya Tax Amnesty ini tidak menyasar rakyat miskin. Maksud miskin di sini mereka dengan gaji 4.5 juta perbulan atau di bawah 10 juta perbulan suami istri. Kalau gaji kalian di bawah itu, kalian masih miskin dan tidak ada pajak yang harus kalian pusingkan. Jadi jangan GR datang ke kantor pajak mau ikut Tax Amnesty.

Tax Amnesty ini menyasar orang yang memiliki gaji di atas 4.5 juta perbulan atau gabungan suami istri di atas 10 juta. Mereka diminta bayar 2% dari aset yang selama ini tidak pernah dibayarkan pajaknya. Misal punya aset tanah seharga 100 miliar, selama ini tak pernah bayar pajak, sekarang bayar lah 2 miliar. Kalau tanah tersebut rutin bayar pajak, tapi lupa dimasukkan dalam SPT, ya tinggal perbaiki SPT saja. Tak perlu bayar denda 2%.

Tapi gimana kalau tiba-tiba kita dapat harta warisan 100 miliar? Kan nanti pusing mau cari 2 miliar duit dari mana? Hehe sekalipun ini cerita “kalau” tapi mari jawab dengan pasti. Harta warisan itu tidak kena pajak dan tidak perlu bayar 2%, cukup dilaporkan saja SPT nya, selesai. Yang menjadi masalah itu kalau kalian beli tanah seharga 100 miliar dan tidak dibayar pajaknya, nah itu segeralah bayar 2% atau 2 miliar.

Kalau ada yang berpikir negara krisis, tidak mampu bayar hutang dan bangun infrastruktur, sampai narik pajak ke semua orang, itu pasti suara sapi. Logikanya, pada era SBY, kalian dengan gaji 2 juta dikenai pajak. Sekarang gaji 4.5 juta tak diminta pajak lho. Masih mikir negara krisis dan nagih pajak rakyat miskin? cuma kampret ya g bisa berpikir terbalik.

http://www.pajakbro.com/
Sumber: http://seword.com