www.pajak.go.id Website Resmi Direktorat Jenderal Pajak
Website pajak kok banyak banget. Padhal sudah ada website resminya. Mungkin Anda masih bingung untuk membedakan mana website pajak dan mana web...
Jika Anda termasuk orang yang sering berselancar di dunia maya, Anda akan menemukan banyak sekali website yang membicarakan masalah pajak. Namun dari sekian banyak website pajak yang Anda temui, hanya ada beberapa website resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Karena pengelola blog adalah pegawai pajak, bahasa yang digunakan dalam menulis blog sudah disesuaikan dengan para pembacanya, sehingga orang awam pun akan lebih mudah mencerna setiap artikel yang ditulis. Dan beruntungnya, banyak sekali pegawai pajak yang memiliki blog pajak pribadi.
Misalkan ketika Anda mencari artikel tentang "DJP Online", kadang ada blogger yang kebetulan menulis tentang pengalamannya menggunakan DJP Online. Namun ketika Anda masuk ke blog tersebut, maka hanya satu artikel itu yang membahas tentang DJP Online.
Jika artikel itu hanya membahas tentang cara mendaftar DJP Online, maka kadang artikel tentang cara menyampaikan SPT Tahunan melalui DJP Online tidak mereka bahas.
Untuk itu selalu cek www.pajak.go.id sebagai Website Resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kebenaran dari informasi perpajakkan yang Anda dapatkan.
Konten [Tampil]
pajak.go.id
www.pajak.go.id merupakan website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa dari Anda mungkin baru tahu alamat website resmi pajak ini. Ya, www.pajak.go.id merupakan website resmi milik pemerintah yang ditandai dengan akhiran dot go dot id.Jika Anda termasuk orang yang sering berselancar di dunia maya, Anda akan menemukan banyak sekali website yang membicarakan masalah pajak. Namun dari sekian banyak website pajak yang Anda temui, hanya ada beberapa website resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Blog Pajak VS Website Pajak
Seperti yang baru saja saya singgung, dari sekian banyak website pajak tidak semua dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Nah, website pajak yang dikelola selain dari Direktorat Jenderal Pajak ada beberapa jenis yaitu- Website Kantor Pajak
- Blog Pajak Pegawai DJP
- Blog Pajak Swasta
- Application Service Provider (ASP)
- Blog Campuran
Website Kantor Pajak
Website Kantor Pajak merupakan website yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Website pajak ini lebih banyak membiacarakan tentang kebijakan Direktorat Jenderal Pajak, sosialisasi aturan baru, serta profil kantor pajak yang bersangkutan. Untuk saat ini, belum banyak kantor pajak yang membuat website yang menerangkan tentang profil kantor pajak.Blog Pajak Pegawai DJP
Blog Pajak Pegawai DJP merupakan blog pajak yang dikelola oleh pegawai yang bekerja di kantor pajak. Sebagai contoh adalah blog pajak ini, PajakBro.com. Blog pajak yang dikelola oleh pegawai pajak rata-rata berisi tentang penjelasan teknis terkait peraturan pajak dan administrasi perpajakan.Karena pengelola blog adalah pegawai pajak, bahasa yang digunakan dalam menulis blog sudah disesuaikan dengan para pembacanya, sehingga orang awam pun akan lebih mudah mencerna setiap artikel yang ditulis. Dan beruntungnya, banyak sekali pegawai pajak yang memiliki blog pajak pribadi.
Blog Pajak Swasta
Blog Pajak Swasta merupakan blog pajak yang dikelola selain dari pegawai pajak. Blog pajak seperti ini kebanyakan hanya copy paste aturan, sehingga banyak pembaca yang kurang paham isi dari artikel itu sendiri. Saya sendiri pernah mengalami ketika mencari referensi sebuah topik perpajakan, dan yang saya dapatkan hanya tulisan yang didapat dari Undang-undang pajak.Application Service Provider (ASP)
ASP merupakan website pajak yang menyediakan jasa aplikasi perpajakan. Website ASP sendiri juga menulis artikel perpajakan, dan dari pengamatan saya pribadi website ASP memiliki kualitas artikel yang sangat baik. Penjelasan artikelnya cukup lengkap dan mudah dipahami. Namun perlu dipahami, tujuan utama dari website ASP bukan lah tentang menyampaikan informasi perpajakan, namun lebih ke penawaran jasa perpajakan.Blog Campuran
Pernah kah Anda mencari topik perpajakan di google namun yang Anda dapatkan adalah curhatan seorang blogger? Seperti itu lah kira-kira blog campuran. Blog tipe ini jumlahnya ribuan. Blog campuran tidak membahas spesifik mengenai administrasi perpajakan.Misalkan ketika Anda mencari artikel tentang "DJP Online", kadang ada blogger yang kebetulan menulis tentang pengalamannya menggunakan DJP Online. Namun ketika Anda masuk ke blog tersebut, maka hanya satu artikel itu yang membahas tentang DJP Online.
Jika artikel itu hanya membahas tentang cara mendaftar DJP Online, maka kadang artikel tentang cara menyampaikan SPT Tahunan melalui DJP Online tidak mereka bahas.
Sebaiknya bagaimana?
Pemaparan tentang jenis website atau blog pajak tersebut merupakan pendapat pribadi saya. Dan pilihan untuk memilih artikel yang Anda sukai tetap ada di tangan Anda. Namun saya lebih merekomendasikan untuk membuka informasi perpajakan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.Untuk itu selalu cek www.pajak.go.id sebagai Website Resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kebenaran dari informasi perpajakkan yang Anda dapatkan.