Aplikasi e-SPT PPh Orang Pribadi 1770
Konten [Tampil]
Awal 2016 ini kantor pajak mengalami euforia DJP Online. Bahkan untuk menunjang kebijakan penggunaan DJP Online, pemerintah pusat membuat kebijakan yang mengharuskan PNS melaporkan SPT Tahunan secara online. Sehingga berbondong-bondong Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara online. Namun euforia ini berlaku sebatas untuk pegawai atau karyawan. Karena faktanya, hingga hari ini (19/03/2016) fasilitas DJP Online masih terbatas hanya mampu untuk pengisian SPT Tahunan 1770S dan 1770SS, sementara SPT Tahunan 1770 masih menggunakan aplikasi terpisah (belum terintegrasi kedalam sistem DJP Online).
Aplikasi e-SPT PPh Orang Pribadi 1770
Untuk saat ini, Wajib Pajak yang menggunakan SPT Tahunan 1770 hanya bisa melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online. Sementara untuk pengisian masih menggunakan software konvensial bernama e-SPT PPh Orang Pribadi.
Aplikasi ini merupakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 dan 1770S untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak mulai Tahun 2015. e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2014.
Aplikasi e-SPT PPh Orang Pribadi 1770 v1.5
Sampai di bulan Maret 2016 ini, Aplikasi e-SPT PPh Orang Pribadi 1770 sudah update ke versi 1.5, dan berikut Pokok Perubahan :
Penambahan checklist pada masing-masing form SPT PPh OP
Checklist menggunakan perhitungan sendiri pada SPT PPh OP Form 1770
Checklist menggunakan perhitungan sendiri pada SPT PPh OP Form 1770S
Perbaikan penulisan rumusan perhitungan SPT Induk Form 1770 dan 1770S
Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian A
Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian B
Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian C
Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian D
Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian E
Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian F
Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian G
Penjelasan
Nama:
e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Versi:
1.5
Jenis Pajak:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
Tanggal Rilis:
Senin, 14 Maret 2016
Pengguna:
Wajib Pajak Orang Pribadi
Status:
Masih berlaku
Referensi:
e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S sesuai Per-19.PJ.2014
Download
Part 1, Part 2, Part 3, Part 4
Alternatif
Penutup
Walaupun untuk saat ini pengsian SPT Tahunan 1770 belum bisa dilakukan secara online, namun upaya DJP untuk menambahkan opsi kirim SPT Tahunan 1770 melalui DJP Online patut diapresiasi karena pada tahun 2015 yang lalu menu ini belum muncul, dan semoga saja tahun depan opsi pengisian SPT Tahunan 1770 sudah bisa dilakukan secara online. Untuk panduan pengisian SPT Tahunan 1770 belum bisa saya buat dikarenakan