Sudah Bayar Pajak Kok Masih Harus Lapor SPT Tahunan?
"Mengapa gaji sudah dipotong pajak masih disuruh lapor lagi?" Kira-kira seperti itu inti pertanyaannya.
Hari ini kebetulan saya membaca sebuah pertanyaan yang sebenarnya mewakili pertanyaan kebanyakan Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak Karyawan. "Mengapa gaji sudah dipotong pajak masih disuruh lapor lagi?" Kira-kira seperti itu inti pertanyaannya.
Ok, sebelum saya mulai, saya harap Anda mau membuka pikiran dan hati Anda tentang apa yang akan saya jelaskan. Dan jika nantinya Anda masih belum "terima" dengan apa yang saya jelaskan, silahkan Bapak atau Ibu datang langsung ke kantor pajak untuk menerima penjelasan yang lebih baik.
Begitu juga dengan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan, maka Anda dianggap sebagai pemilik dan pengguna atas Tanah dan Bangunan tersebut. Dan bagusnya, jumlah pajak yang harus Anda bayar untuk kedua pajak ini SUDAH DIHITUNGKAN, yang Anda lakukan tinggal BAYAR. Sistem pajak seperti ini biasa disebut Official Assessment.
Nah, berbeda dengan Pajak Penghasilan. Selain namanya jarang Anda dengar, Pajak Penghasilan sama sekali berbeda dengan Pajak Kendaraan maupun Pajak Bumi Bangunan. Perbedaan mendasar antara Pajak Penghasilan dengan Pajak Kendaraan adalah pajaknya TIDAK dihitungkan!!! Sehingga Anda sendiri lah yang menghitung Pajak Penghasilan, sistem pajak seperti ini biasa disebut Self Assessment.. Mengapa seperti ini?
Ok, saya buat contoh. Misal Anda karyawan gaji 5 juta per bulan, direktur Anda gaji 50 juta per bulan. Adilkah jika kantor pajak mengatakan semua Pegawai (karyawan/direktur) pajaknya 3 juta? Mungkin untuk direktur perusahaan tidak masalah, tapi bagaimana dengan Anda? Atau contoh lain, Anda memiliki Kios kecil, sementara toko sebelah Anda Indomaret. Jika pajak untuk semua toko entah besar atau kecil dianggap sama sebesar 5 juta per bulan, kira-kira apa yang terjadi?
Karena itu lah kantor pajak membuat kebijakan Anda sendiri yang harus menghitung besar pajak yang Anda bayar, sehingga Pajak Penghasilan yang dibayar oleh seseorang harus sesuai dengan kemampuannya. Adil bukan? Namun sistem keadilan seperti ini harus dibayar dengan regulasi yang kurang menyenangkan yaitu Anda harus lapor perhitungan pajak Anda.
Karena Anda sendir yang menghitung pajaknya maka kantor pajak perlu tahu tentang kebenaran pajak yang Anda bayar. Untuk orang pribadi (karyawan/wiraswasta) wajib lapor pajak satu tahun satu kali saja dengan batas waktu hingga 31 Maret. Sementara untuk badan usaha ada lapor bulanan dan lapor tahunan.
Konten [Tampil]
Hari ini kebetulan saya membaca sebuah pertanyaan yang sebenarnya mewakili pertanyaan kebanyakan Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak Karyawan. "Mengapa gaji sudah dipotong pajak masih disuruh lapor lagi?" Kira-kira seperti itu inti pertanyaannya.
Ok, sebelum saya mulai, saya harap Anda mau membuka pikiran dan hati Anda tentang apa yang akan saya jelaskan. Dan jika nantinya Anda masih belum "terima" dengan apa yang saya jelaskan, silahkan Bapak atau Ibu datang langsung ke kantor pajak untuk menerima penjelasan yang lebih baik.
Sistem Perpajakan di Indonesia
Tahu kah Anda, ada dua sistem pajak yang berlaku di Indonesia yaitu Official Assessment dan Self Assessment. Sebagai contoh sebut saja Pajak Kendaraan dan Pajak Bumi Bangunan. Dari yang saya pahami, kedua jenis pajak ini biasanya tidak akan membuat Anda terbebani, kenapa? Karena Anda memiliki kepentingan atas pajak itu. Jika pajak kendaraan tidak Anda bayar, maka kendaraan yang Anda miliki bisa ditahan polisi.Begitu juga dengan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan, maka Anda dianggap sebagai pemilik dan pengguna atas Tanah dan Bangunan tersebut. Dan bagusnya, jumlah pajak yang harus Anda bayar untuk kedua pajak ini SUDAH DIHITUNGKAN, yang Anda lakukan tinggal BAYAR. Sistem pajak seperti ini biasa disebut Official Assessment.
Nah, berbeda dengan Pajak Penghasilan. Selain namanya jarang Anda dengar, Pajak Penghasilan sama sekali berbeda dengan Pajak Kendaraan maupun Pajak Bumi Bangunan. Perbedaan mendasar antara Pajak Penghasilan dengan Pajak Kendaraan adalah pajaknya TIDAK dihitungkan!!! Sehingga Anda sendiri lah yang menghitung Pajak Penghasilan, sistem pajak seperti ini biasa disebut Self Assessment.. Mengapa seperti ini?
Ok, saya buat contoh. Misal Anda karyawan gaji 5 juta per bulan, direktur Anda gaji 50 juta per bulan. Adilkah jika kantor pajak mengatakan semua Pegawai (karyawan/direktur) pajaknya 3 juta? Mungkin untuk direktur perusahaan tidak masalah, tapi bagaimana dengan Anda? Atau contoh lain, Anda memiliki Kios kecil, sementara toko sebelah Anda Indomaret. Jika pajak untuk semua toko entah besar atau kecil dianggap sama sebesar 5 juta per bulan, kira-kira apa yang terjadi?
Karena itu lah kantor pajak membuat kebijakan Anda sendiri yang harus menghitung besar pajak yang Anda bayar, sehingga Pajak Penghasilan yang dibayar oleh seseorang harus sesuai dengan kemampuannya. Adil bukan? Namun sistem keadilan seperti ini harus dibayar dengan regulasi yang kurang menyenangkan yaitu Anda harus lapor perhitungan pajak Anda.
Karena Anda sendir yang menghitung pajaknya maka kantor pajak perlu tahu tentang kebenaran pajak yang Anda bayar. Untuk orang pribadi (karyawan/wiraswasta) wajib lapor pajak satu tahun satu kali saja dengan batas waktu hingga 31 Maret. Sementara untuk badan usaha ada lapor bulanan dan lapor tahunan.