-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengukuhan PKP | Panduan Lengkap Menjadi Pengusaha Kena Pajak 2020

🟢🟢Syarat Menjadi PKP Pengusaha Kena Pajak terbaru berdasarkan PMK Nomor 182/PMK.03/2015, 🟢🟢dengan mengikuti prosedur pengukuhan PKP ini, maka dapat kami pastikan...

Konten [Tampil]
Panduan Lengkap Menjadi Pengusaha Kena Pajak 2020

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Wajib pajak (WP) yang biasanya dikukuhkan menjadi PKP adalah WP yang memiliki usaha yang berkaitan langsung dengan PPN, seperti pemilik swalayan dan kontraktor.


Syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP) 2020

Untuk Pengukuhan PKP ada syarat subjektif PKP dan objektif PKP yang harus Anda penuhi, kedua syarat PKP ini wajib dipenuhi, tidak boleh ada yang kurang walaupun hanya satu saja. Berikut syarat Pengukuhan PKP.

Syarat Subjektif Pengusaha Kena Pajak (PKP) 2020

  1. Mengisi Formulir (formulir di-cap jika permohonan adalah badan usaha)
  2. Fotokopi KTP Direktur atau Pemilik Usaha
  3. Fotokopi NPWP Direktur atau Pemilik Usaha
  4. Fotokopi NPWP Perusahaan
  5. Fotokopi SITU dan SIUP
  6. Fotokopi NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  7. Fotokopi Akta Perusahaan
  8. Surat Kuasa Bermaterai (jika pengurusan selain direktur atau pimpinan)

Syarat Objektif Pengusaha Kena Pajak (PKP) 2020

Dalam peraturan perpajakan hanya disebutkan bahwa syarat objektif PKP adalah gambaran kegiatan usaha, namun secara umum dapat diperinci sebagai berikut.
  1. Laporan Keuangan Bulan Terakhir (Neraca atau Laporan Laba rugi)
  2. Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci
  3. Foto Tempat Kegiatan Usaha
  4. Denah Lokasi Kegiatan Usaha

Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) 2020

Untuk membuat perusahaan berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan. Pengurusan pengukuhan PKP jika sesuai prosedur yang ditetapkan kantor pajak hanya memakan waktu kurang lebih 1 minggu.

Untuk itu tolong perhatikan kelengkapan persyaratan berkas Anda sebelum mengajukan permohonan. Karena jika ada syarat yang belum dilengkapi, maka permohonan tidak dapat diterima dan diproses.
  1. Yang Pertama kali Anda lakukan adalah melengkapi persyaratan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak. Syaratnya bisa Anda baca di sini Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak
  2. Setelah semua syarat terpenuhi, maka dokumen pendafataran PKP diserahakan ke TPT Kantor Pajak
  3. Berkas yang Anda sampaikan hanya akan diterima jika sudah dinyatakan LENGKAP
  4. Bedasarkan permohonan PKP Anda, maka dalam jangka waktu 5 hari kerja, petugas pajak akan datang ke tempat kegiatan usaha Anda untuk melakukan verifikasi lapangan
  5. Verifikasi lapangan bertujuan untuk mengecek kebenaran usaha dan alamat Wajib Pajak. Biasanya petugas pajak akan melakukan wawancara dan peminjaman dokumen.
  6. Jika tidak ada masalah terkait dengan tempat usaha Anda, maka Kantor Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP atas Perusahaan Anda.
  7. Jika permohonan PKP disetujui maka Anda akan menerima Surat Keterangan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
Dasar hukum Pasal 4 Ayat 4  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, PengukuhanPengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak