-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Objek Pajak Penghasilan PPh Menurut Undang-Undang

Pemaparan secara umum tentang objek pajak penghasilan PPh menurut penjelasan dari undang-undang no 36 tahun 2008 tentang perpajakan.

Konten [Tampil]
Objek Pajak Penghasilan PPh Menurut Undang-Undang

Pengertian Objek Pajak Penghasilan

Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, disebutkan tentang apa saja yang menjadi objek Pajak penghasilan. Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Penghasilan ini bisa berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Objek PPh Menurut Undang-Undang Pajak

  1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang.
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
  3. laba usaha;
  4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    • keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
    • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga seadarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
    • keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;Dalam hal terjadi pengalihan harta perusahaan kepada pegawainya, maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar harta tersebut dengan nilai sisa buku merupakan penghasilan bagi perusahaan.
  5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
  6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  7. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  8. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
  9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Namun, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak.
  12. keuntungan selisih kurs mata uang asing;Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
  13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  14. premi asuransi, termasuk premi reasuransi;
  15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  17. penghasilan dari usaha berbasis syariah; Kegiatan usaha berbasis syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan kegiatan usaha yang bersifat konvensional. Namun, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha berbasis syariah tersebut tetap merupakan objek pajak.
  18. imbalan bunga; dan
  19. surplus Bank Indonesia. Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia

Tidak Termasuk Objek Pajak Penghasilan

  1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
  2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  3. warisan;
  4. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
  5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit);
  6. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  7. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
  8. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
  9. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  10. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  11. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  12. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  13. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
  14. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Kesimpulan

Objek pajak penghasilan yang disebutkan dalam Undang-undang No 36 Tahun 2008 memang sangat banyak. Namun setiap jenis pajak penghasilan akan diklasifikansikan berdasarkan subjek yang menerima penghasilan. 

Pembagian objek pajak ini terbagi atas pasal-pasal dalam Undang-undang No 36 Tahun 2008. Setiap pasal membahas pada setiap subjek penerima penghasilan secara lebih terperinci yang akan saya paparkan pada artikel berikutnya.
objek pph adalah objek pajak penghasilan objek pajak adalah objek pajak penghasilan adalah yang termasuk objek pajak penghasilan adalah yang termasuk objek pajak adalah 5 objek pajak penghasilan pengertian objek pajak sebutkan objek pajak penghasilan contoh objek pajak penghasilan yang termasuk objek pajak bentuk objek pph bisa berupa apa yang dimaksud dengan objek pajak objek pajak pph yang termasuk objek pajak penghasilan penghasilan yang termasuk objek pajak penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang termasuk dalam objek pph adalah yang menjadi objek pajak penghasilan adalah objek pajak pph adalah pengertian objek pajak penghasilan yang merupakan objek penghasilan objek pajak penghasilan yang termasuk objek pajak adalah jelaskan yang dimaksud dengan objek pengertian pajak penghasilan yang merupakan objek pph adalah yang merupakan objek pajak penghasilan adalah yang merupakan objek pajak adalah penghasilan yang merupakan objek pajak apa itu objek pajak yang termasuk objek pph yang termasuk objek pph adalah obyek pph adalah sebutkan yang termasuk objek pajak penghasilan obyek pajak penghasilan apa yang dimaksud objek pajak penghasilan apa saja objek pajak penghasilan penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan berikut ini yang termasuk objek pajak berikut yang termasuk dalam objek pph yang termasuk dalam objek pph jelaskan objek pajak penghasilan pajak penghasilan adalah yg termasuk objek pajak objek pph adalah... sebutkan objek pph yang merupakan objek pajak yang menjadi objek pajak adalah apa itu objek pajak penghasilan apa saja yang menjadi objek pajak berikut yang termasuk objek pph adalah apa saja yang termasuk objek pajak berikut merupakan objek pajak penghasilan yaitu jelaskan pengertian objek pajak penghasilan objek pph adalah … sebutkan pengertian objek apa saja objek pph obyek pajak penghasilan adalah berikut ini merupakan objek pph adalah penghasilan yang menjadi objek pajak yang merupakan objek pph objek dari pph adalah yang tidak termasuk objek pajak pengertian objek pph penghasilan dari usaha adalah yang merupakan objek pajak penghasilan apa objek pajak penghasilan objek pph adalah… termasuk objek pajak yang termasuk dalam objek pajak penghasilan termasuk objek pajak adalah objek pajak penghasilan adalah, kecuali objek pph adalah ... objek pajak penghasilan yaitu obejek pph adalah apa yang menjadi objek pajak penghasilan yang termasuk objek pajak penghasilan adalah? jelaskan yang termasuk objek pajak penghasilan objek pajak pph pasal 21 objek pph 21 sebutkan dan jelaskan objek pajak penghasilan apakah laba termasuk objek pajak objek penghasilan pajak contoh objek pph yg termasuk objek pajak penghasilan tuliskan objek pajak penghasilan menjelaskan objek pajak penghasilan subjek dan objek pajak objek pajak penghasilan kecuali subjek dan objek pph objek pajak adalah penghasilan yaitu pengecualian objek pajak penghasilan adalah objek pph final yang termasuk dalam objek pajak apa yang dimaksud dengan objek pph pajak penghasilan umum objek pph pasal 22 objek pajak final objek pph 23 objek pajak pph pasal 22 sebutkan yang menjadi objek pajak penghasilan sebutkan dan jelaskan tentang objek pajak termasuk objek pajak penghasilan adalah apakah pribadi termasuk objek pajak wajib pajak penghasilan penghasilan dari pekerjaan adalah yang bukan termasuk objek pph objek pajak penghasilan pph objek pph pasal 21 adalah berikut adalah yang termasuk objek pajak menurut uu pph yang termasuk pajak penghasilan objek penghasilan adalah objek pajak menurut undang-undang perpajakan adalah penghasilan yang merupakan obyek pph objek pph pasal 22 adalah sebutkan objek pph pasal 21 objek objek pajak penghasilan termasuk objek pajak penghasilan pajak jasa service kendaraan pph 23 objek pajak objek pajak but pajak atas hadiah ringkasan pajak penghasilan