-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Lapor SPT Online Pribadi di DJP Online Pajak 2025

Lapor SPT Tahunan kok ribet? Panduan kali ini membahas step by step cara lapor pajak online melalui DJP Online dengan tampilan terbaru 2021.

Konten [Tampil]
Cara Lapor SPT Pajak Online Tampilan Baru 2025

DJP Online dibuat untuk mempermudah kewajiban perpajakan Wajib Pajak terutama terkait kewajiban lapor pajak SPT Tahunan.  Saat ini ada 2 fungsi dasar dari DJP Online ini yaitu
  1. Pembuatan kode billing pajak untuk pembayaran pajak, dan
  2. Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan secara online (efiling, e-spt, e-form)

Namun dari pengamatan kami di lapangan, ternyata masih banyak kebingungan Wajib Pajak untuk lapor SPT Online pribadi menggunakan DJP Online. Terutama dalam hal e-Filing SPT Tahunan ini. 

Sehingga masih sering kami temui Wajib Pajak yang datang ke kantor pajak lagi untuk lapor SPT Tahunan secara online. Untuk menggunakannya, berikut tahapan yang harus Anda lalui
  1. Mendapatkan EFIN Pajak
  2. Registrasi
  3. Lapor SPT Tahunan Secara Efiling
Di tahun 2025 ini kami telah membuat channel youtube yang khusus membahas terkait masalah perpajakan. Dan untuk cara lapor SPT Online pribadi melalui DJP Online merupakan video pertama kami untuk tahun 2025. Untuk melihat panduan cara lapor SPT versi youtube silahkan tonton video berikut ini


Cara Mendapatkan EFIN Pajak 2025

Untuk mendapatkan EFIN Pajak sangat lah mudah dan cepat.  Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan diantaranya adalah
  1. Pertama, siapkan fotokopi KTP dan NPWP Anda. 
  2. Kedua, silahkan Anda datang sendiri ke kantor pajak, tidak boleh diwakilkan. 
  3. Ketiga, silahkan isi formulir permohonan kode EFIN. 
  4. Keempat, sampaikan formulir permohonan, fotokopi KTP dan NPWP ke petugas untuk diproses, dan kode EFIN akan diberikan saat itu juga.

Berikut adalah formulir permohonan EFIN Pajak (Download Formulirnya di sini Formulir Pajak)

formulir permohonan EFIN Pajak

Cara Registrasi DJP Online

Sebelum melakukan pelaporan SPT Online pribadi, Anda harus sudah mendapatkan kode EFIN Pajak, dan langkah selanjutnya adalah registrasi DJP Online Pajak Pajak atau biasa disebut aktivasi EFIN Pajak. Untuk mendaftar akun baru silahkan masuk ke alamat berikut
https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi

Cara Registrasi DJP Online

Masukkan nomor NPWP dan kode e-FIN yang Anda miliki, kemudian isi kode keamanan yang disediakan dan klik tombol verifikasi. Setelah itu, silahkan cek email Anda, dan klik link aktivasi yang dikirim ke email Anda.

Masalah yang sering terjadi adalah djp online npwp sudah terdaftar. Jika hal ini terjadi, artinya adalah Anda sudah pernah melakukan pendaftaran pajak online (aktivasi efin) sebelumnya. Selengkapnya untuk masalah ini silahkan baca ulasan kami di sini DJP Online NPWP sudah terdaftar?

Cara Lapor SPT Online Pribadi 2025

Impresi pertama membuka DJP Online adalah kagum. Banyak sekali perbaikan dan penambahan menu pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Bahkan saya pikir, Anda tidak perlu membaca artikel ini untuk melaporkan SPT Tahunan Anda secara online dikarenakan penjelasan di website DJP Online sudah sangat lengkap.

Panduan kali ini adalah contoh pengisian formulir SPT Tahunan untuk Anda yang berstatus karyawan swasta atau pegawai negeri (ASN) dengan penghasilan di atas 60 juta per tahunnya yang menggunakan formulir 1770S

Untuk panduan pengisian formulir 1770SS bisa Anda baca di sini: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770SS Secara Online. Ok, sebelum kita mulai pelaporan pajak online, pastikan Anda sudah mempersiapkan email, NPWP, dan password DJP Online.

Langkah #1 Log In e-Filing

Untuk log ini silahkan masuk ke alamat berikut

 
Log In e-Filing DJP Online


Tampilan awal aplikasi DJP Online seperti ini
Pilih tab Lapor  kemudian pilih logo   eFiling

SPT Pajak Online Tampilan Baru 2025

Langkah #2 Membuat SPT Tahunan DJP Online

Setelah Anda klik logo efiling Pajak tersebut, akan muncul halaman daftar SPT yang pernah Anda buat, kemudian klik tombol "Buat SPT"
Membuat SPT Tahunan DJP Online


setelah itu Anda akan disuguhkan pertanyaan-pertanyaan seperti berikut

Contoh #1 Isian untuk pekerjaan sebagai Karyawan Swasta atau Pegawai Negeri di atas 60 juta menggunakan formulir 1770S
di atas 60 juta menggunakan formulir 1770S


Contoh #2 Isian untuk pekerjaan sebagai Pegawai Gaji per tahun di bawah 60 juta
menggunakan formulir 1770SS

SPT Tahunan

Contoh #3 Isian untuk pekerjaan sebagai Pemilik Usaha atau Pekerjaan Bebas

DJP Online SPT Tahunan


Upload eSPT atau CSV
Keterangan:
Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan

Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Anda dapat mengunduhnya di sini: http://www.pajak.go.id/e-spt

Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.

Langkah #3 Cara Mengisi Formulir DJP Online

Untuk cara e-Filing berikut adalah untuk SPT Tahunan OP 1770S (seperti pada Contoh #1). Untuk cara pengisian pada Contoh #2 dan Contoh #3 dapat Anda ikuti penjelasan yang sudah ada di situ efiling pajak. Berikut tampilan awal SPT 1770S, isi Tahun Pajaknya kemudian klik tombol "langkah Berikutnya"

1. Data Formulir DJP Online


DJP Online Pajak
Keterangan:
Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan

Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah

Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak


2. Lampiran II DJP Online

Selanjutnya untuk langkah ke-2, tampilannya sebagai berikut

DJP Online Pajak
Isi semua kolom yang disediakan, namun jika tidak ada, bisa langsung Anda klik "Lanjut Ke...."
Keterangan:
Bagian A
isilah kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang Anda miliki

Bagian B
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb:
  • Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
  • Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
  • Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
  • Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
  • Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global
  • Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
  • Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
  • Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
  • Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global
  • Kolom Keterangan : Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.
Bagian C
Daftar ini digunakan untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak

Contoh:
ilustrasi: Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank A Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta sebesar Rp. 100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yang masih harus dilunasi kepada Bank A adalah sebesar Rp. 20.000.000.

Maka cara pengisiannya adalah sbb:
Nama Pemberi Pinjaman : Bank A
Alamat Pemberi Pinjaman : Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta
Tahun Peminjaman : 2013
Jumlah : Rp. 20.000.000

Bagian D
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak, sesuai kondisi awal tahun pajak.


3. Lampiran I DJP Online

Pada halaman ini, karena status Anda adalah pegawai/karyawan, maka Bagian C adalah yang WAJIB Anda isi, berikut contohnya

Gambar #1 Menu Lampiran I

DJP Online Pajak
Gambar #2 Contoh isian bukti potong

DJP Online Pajak
Jumlah PPh yang dipotong bisa Anda lihat pada Bukti Potong PPh 21 dari Bendahara

Gambar #3 Tampilan Bukti potong berhasil di-input
DJP Online Login EFIN Pajak Cara Daftar Lapor Efiling SPT Tahunan

4. Induk SPT DJP Online

Pada halaman ini Anda disuruh memasukkan angka-angka yang ada dalam bukti potong ke dalam formulir SPT Tahunan Online, berikut tampilannya

SPT Tahunan


Isi seluruh bagian (A hingga F) dan yang terpenting adalah pada bagian E (PPh Kurang/Lebih Bayar). Untuk karyawan/pegawai bagian ini seharusnya terisi NIHIL. Jika terjadi kurang/lebih bayar maka cek kembali bukti potong pada Lampiran I. Konsekuensi jika terjadi kurang bayar adalah, Anda diharuskan membayar pajak yang kurang dibayarkan. Namun jika terjadi lebih bayar, maka akan dilakukan Pemeriksaan Pajak atas diri Anda. Kedua opsi ini kurang baik, untuk itu coba teliti kembali. Anda juga bisa konsultasikan ke bendahara kantor jika hal ini terjadi.

Keterangan:
Bagian Identitas
Pada pilihan Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, pilih :
  • HB apabila, suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  • PH apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  • MT apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Bagian A.1
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan diambil dari :
  • Kolom B No.12 (Untuk Formulir 1721-A1)
  • Kolom B No.15 (Untuk Formulir 1721-A2)
  • Kolom 2 (Untuk Formulir 1721-VI)
Bagian A.3
cukup jelas

Bagian A.5
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelola sumbangan keagamaan lainnya yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah, sesuai dengan bukti setoran yang sah.

Bagian B.7
Tanggungan dan status. Contoh: menikah anak satu maka PTKP-nya K-1 sebesar Rp 42.000.000

Bagian C.10
Untuk jenis pajak Pasal 24, jumlah PPh yang dipotong/dipungut adalah mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu. Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut tidak termasuk Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang PPh.

Bagian D.14 a
Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri selama tahun pajak bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak Menyampaikan pemberitahuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan

Bagian D.14 b
Diisi dengan jumlah pokok PPh yang ada di dalam Surat Tagihan Pajak, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda

Bagian Pembayaran
  • Apabila berdasar hitungan sistem, status SPT Anda Kurang Bayar, sistem akan menampilkan panel pembayaran
  • Apabila Anda sudah melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak, pilih Sudah, dan masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara yang Anda miliki, serta tanggal pembayarannya
  • Apabila Anda belum melakukan pembayaran, sistem ini memberikan layanan pembuatan Kode Billing, yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran di Bank baik secara online(internet banking) atau datang langsung ke Bank
  • Apabila Anda belum aktif sebagai user ebilling di DJP Online, aktifkan terlebih dahulu

Bagian E.17 Jika Status Lebih Bayar
  • Permohonan Tidak berlaku apabila kelebihan berasal dari PPh yang Ditanggung Pemerintah (DTP)
  • Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKPPKP PASAL 17C(WP dengan Kriteria Tertentu), merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu (WP Patuh)yang ditetapkan oleh Kanwil DJP. Persayaratan WP dengan kriteria tertentu dapat dilihat pada Pasal 17C UU KUP dan Pasal 1 PMK Nomor 192/PMK.03/2007
  • Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKKPP PASAL 17D (WP yang memenuhi persyaratan tertentu), merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang dapat diberikan kepada WP selain kriteria di atas yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP dan Pasal 1 dan 2 PMK Nomor 193/PMK.03/2007
  •  

Langkah #4 Lapor SPT Tahunan

Selesai mengisi formulir, pada langkah ke-5 Anda diminta untuk mengirimkan SPT Tahunan Online yang sudah Anda isi, tampilannya sebagai berikut

DJP Online

Silahkan Anda klik tombol "di sini" kemudian cek email yang terhubung dengan akun efiling pajak Anda. Berikut contoh email kode verifikasi


DJP Online
Setelah Anda memasukkan Kode Verifikasi ke kolom Kirim SPT, silahkan klik tombol "Kirim SPT". Jika berhasil maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman daftar SPT seperti berikut

BPE BPS

Panduan Seputar Lapor SPT Pribadi di DJP Online

1. Cara Cetak Bukti Lapor Pajak (BPS/BPE)

Untuk mencetak bukti lapor pajak atau bukti tanda terima SPT Tahunan elektronik, silahkan klik logo printer pada kolom daftar SPT, berikut contoh Tanda terima SPT Tahunan elektronik yang saya terima

Bukti Lapor Pajak

2. Cetak Ulang Bukti Lapor Pajak (BPS/BPE)

Untuk melakukan cetak ulang bukti lapor pajak SPT Tahunan Anda juga sangat mudah karena bukti lapor pajak ini sudah tersimpan dalam sistem DJP Online. Cara paling mudah untuk cetak ulang bukti lapor pajak adalah dengan membuka email Anda, karena bukti lapor pajak juga dikirimkan ke email Anda, berikut contoh cetak ulang bukti penerimaan surat pajak
Cetak Ulang Bukti Lapor Pajak (BPS/BPE)

3. Pembetulan SPT Tahunan Pribadi

Anda sudah lapor SPT Tahunan namun ada data yang lupa atau belum Anda masukkan? Jika hal ini terjadi maka Anda dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan Anda secara online. Caranya cukup mudah, dan kebetulan sudah kami buatkan panduannya, silahkan baca di sini Cara Pembetulan SPT Tahunan Orang Pribadi Secara Online 2025

Semoga panduan cara lapor pajak SPT Tahunan online ini dapat menambah wawasan Anda, sehingga tahun depan Anda tidak perlu repot-repot datang dan antri ke kantor pajak hanya untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.

4. Formulir 1770, 1770S, 1770SS

Mungkin sebagian dari Anda belum tahu perbedaan dari ketiga formulir SPT Tahunan itu. SPT Tahunan Orang Pribadi masih dibagi menjadi 3 jenis formulir SPT yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS. Kira-kira formulir SPT Tahunan yang mana yang seharusnya Anda gunakan?

4.1 Formulir 1770

Formulir 1770 adalah formulir SPT Tahunan untuk Anda yang memiliki usaha (wirausaha). Yang dimaksud memiliki usaha di sini adalah usaha dalam skala mikro sampai skala besar. Jika Anda adalah pemilik usaha kecil hingga menengah, maka Anda diwajibkan untuk melampirkan rincian pembayaran pajak bulanan Anda di SPT Tahunan. Sementara untuk usaha dalam skala besar (di atas 4,8 Milyar dalam setahun), Anda diwajibkan untuk melampirkan laporan keuangan Anda, laporan laba rugi, serta neraca per tanggal 31 Desember tahun terakhir.

4.2 Formulir 1770S

Formulir 1770S adalah formulir SPT Tahunan untuk Anda yang bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun lebih dari 60 juta. Jika dihitung per bulan maka yang menggunakan SPT Tahunan 1770S adalah yg berpenghasilan di atas 5 juta per bulan. Yang dimaksud penghasilan setahun di sini adalah penghasilan rutin (gaji) maupun yang tidak rutin (honor, dll).

4.3 Formulir 1770SS

Formulir 1770SS adalah formulir SPT Tahunan untuk Anda yang bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun kurang dari 60 juta. Jika melihat besarnya PTKP 2025 yang berlaku saat ini, seharusnya untuk kategori Formulir 1770SS tidak ada potongan pajak atas penghasilannya.

Untuk wajib pajak single (TK/0) tarif PTKP-nya adalah 54 juta per tahun atau 4,5 juta per bulan. Sementara jika sudah menikah dan memiliki anak (TK/1) tarif yang berlaku adalah 63 juta per tahun atau 5.25 juta per bulan. Yang artinya pengguna formulir 1770SS adalah kategori yang tidak dipotong pajak penghasilan (melihat dari banyak kasus). (baca: Tarif PTKP Tahun 2001 sampai 2025)

5. Nihil Tetap Lapor Pajak

Banyak pertanyaan yang kami terima terkait dengan lapor SPT Tahunan yang menanyakan tentang kewajiban untuk lapor pajak, contoh pertanyaannya seperti ini
  • punya npwp tapi tidak pernah lapor bagaimana ?
  • punya npwp tapi tidak punya penghasilan ?
  • pelaporan spt tahunan orang pribadi yang tidak bekerja
  • punya npwp tapi sudah tidak bekerja
  • punya npwp tapi tidak pernah bayar pajak
  • tidak punya npwp lapor spt
  • punya npwp tapi tidak bayar pajak
  • punya npwp tapi penghasilan dibawah ptkp

Pada artikel Setelah Punya NPWP lalu apa? kami sudah sempat menyinggung bahwa setelah punya NPWP maka dimulai lah kewajiban perpajakan Anda untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak atas penghasilan yang Anda dapatkan. Yang artinya adalah kewajiban perpajakan setiap pemilik kartu NPWP adalah
  1. Menghitung Pajak
  2. Membayar Pajak
  3. Melapor Pajak

Kembali ke pertanyaan di atas, kira-kira bagaimana solusinya? Mudah saja, jadi begini. Untuk Anda yang punya NPWP tapi gaji dibawah PTKP, maka Anda tidak akan dipotong pajak penghasilan, tapi tetap lapor pajak. Sama halnya dengan yang punya NPWP tapi tidak bekerja, Anda tidak perlu bayar pajak, namun tetap wajib lapor pajak.

Nah, untuk yang punya NPWP tapi tidak pernah bayar pajak bagaimana? Untuk pegawai atau karywan tidak perlu khawatir, karena pajak penghasilan Anda sudah dipotong oleh atasan Anda. Sementara bagi pemilik usaha, silahkan bayar pajak Anda sebesar 1% dari omset Anda. Dan bagi Anda yang tidak bayar pajak tetap wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.

Karena pelaporan SPT Tahunan adalah sebuah kewajiban, maka ada sanksi jika Anda tidak melaporkan SPT Tahunan Anda (baca: Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan) Semoga sudah jelas ya sampai di sini. Jika Anda masih ada pertanyaan terkait lapor pajak online ini, silahkan sampaikan pada kolom komentar di bawah.