-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

EFILING PNS/ASN | CARA LAPOR PAJAK PNS DJP ONLINE 2020

Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah Wajib Lapor SPT Tahunan dengan e-Filing

Konten [Tampil]
EFILING PNS/ASN | CARA LAPOR PAJAK PNS DJP ONLINE 2020

Era manual itu telah lewat, kini zamannya serba teknologi. Begitu juga dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Contohnya untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tak perlu repot-repot secara manual lagi. Bisa melalui internet.

Ini salah satu pelayanan prima yang disediakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kepada Wajib Pajak, untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Mengingat tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia masih tergolong rendah.

Coba saja, dari data yang ada per 10 September 2015 tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi hanya 53,36%. Angka itu adalah perbandingan antara jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang melaporkan SPT tahunan-nya dengan WP OP yang terdaftar. Angka itu masih jauh dari memuaskan. Maka penyampaian SPT melalui e-filling diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

EFILING ASN/PNS WAJIB!

E-Filling adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui internet, setelah sebelumnya Wajib Pajak mendapatkan nomor e-FIN. Nomor e-FIN sendiri dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayananan Pajak terdekat atau langsung melalui website: www.pajak.go.id

Jika ingin mengajukan e-FIN lewat KPP maka nomor akan diberikan dalam jangka waktu 1 hari kerja saja, sedangkan jika online melalui internet e-FIN akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 hari kerja.

Apa saja keuntungan e-Filling itu telah penulis uraikan dalam artikel sebelumnya. Dukungan Pemerintah untuk Ditjen Pajak Namun yang perlu diingat semua terobosan dalam bidang perpajakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak takkan bertaring tanpa dukungan dari pemerintah.

Salah satu dukungan itu adalah dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum lama ini. Dalam SE nomor: 8 tanggal 31 Desember 2015 tersebut telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi ( SPT Tahunan WP OP) melalui e-Filling. Kemudian SE tersebut diperkuat lagi dengan Surat Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor: S-03/PJ/2016 tanggal 14 Januari 2016, berupa instruksi untuk kalangan internal Ditjen Pajak.

Intinya agar segenap jajaran Ditjen Pajak baik di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) maupun di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) segera mensosialisasikan ke instansi pemerintah lain maupun kesatuan TNI/Polri tentang kewajiban SPT e-Filling ini. Langkah Pengamanan Untuk Suksesnya e-Filling Ada tiga poin utama dari tujuh poin penegasan dalam SE nomor-8 tanggal 31 Desember 2015 yang harus dilakukan PNS dan ABRI, yaitu:

Pertama ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.

Kedua ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filing, dapat diperoleh melalui situs resmi DJP, menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Ketiga Bendahara Pemerintah wajib menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Fomulir 1721-A2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.

Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak 2015, maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016. Jika sebelumnya Ditjen Pajak hanya bisa menghimbau dan mem-fasilitasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin melaporkan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS melalui e-filling, kini e-filling diwajibkan bagi seluruh ASN/TNI/Polri. Hal ini bisa dilihat dari penegasan poin kelima SE Kemenpan tersebut, yaitu: ASN/TNI/Polri, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi aparatur negara untuk mangkal dari kewajiban perpajakannya.

PERSIAPAN EFILING ASN/PNS

Untuk melakukan pelaporan pajak online secara efiling menggunakan DJP Online, maka Anda harus sudah memegang Bukti Potong PPh 21. Berikut contoh Bukti Potong PPh Pasal 21 yang saya terima dari kantor:

DJP Online Login EFIN Pajak Cara Daftar Lapor Efiling SPT Tahunan

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan juga untuk lapor pajak yaitu
  1. EFIN Pajak
  2. email yang masih aktif
  3. kartu NPWP
  4. Bukti Potong PPh 21
  5. Kartu Keluarga
  6. Catatan harta dan hutang
Untuk melakukan efiling bisa Anda lakukan sediri di rumah atau kantor. Namun jika Anda mengalami kesulitan,  Anda bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat pengarahan. Pastikan Anda membawa seluruh persyaratan di atas jika ingin melakukan efiling di kantor pajak, karena petugas pasti akan menanyakan kelengkapan tersebut.

CARA EFILING ASN/PNS TANPA KE KANTOR PAJAK

 Tahapan lapor pajak online adalah sebagai berikut
  1. Registrasi DJP Online menggunakan EFIN Pajak
  2. Mengisi/efiling SPT Tahunan dengan DJP Online
  3. Melaporkan SPT Tahunan

Registrasi DJP Online

 djp online npwp sudah terdaftar
Registrasi DJP Online ini cukup dilakukan SATU KALI SAJA. Jika tahun lalu Anda sudah pernah efiling SPT Tahunan, maka tahun ini Anda tidak perlu melakukan registrasi kembali. Karena tujuan registrasi ini hanya untuk mendapatkan akun DJP Online. Username untuk akun DJP Online adalah nomor NPWP Anda yang terdiri dari 15 digit angka (tanpa titik maupun tanda strip).

Untuk melakukan registrasi Anda membutuhkan kode efin pajak yang sudah dikirimkan ke email Anda. Jika Anda lupa atau tidak tahu kode efin pajak Anda, silahkan melakukan permohonan cetak ulang ke kantor pajak.

Mengisi/efiling SPT Tahunan dengan DJP Online

DJP Online Login EFIN Pajak Cara Daftar Lapor Efiling SPT Tahunan
DJP Online Login EFIN Pajak Cara Daftar Lapor Efiling SPT Tahunan
Sebelum melakukan efiling SPT Tahunan dengan DJP Online, yang pertama kali Anda perlu tahu adalah jenis formulir SPT Tahunan yang Anda gunakan, untuk ASN/PNS formulir yang digunakan ada 2 jenis yaitu
  1. Formulir 1770S untuk penghasilan diatas 60 juta per tahun 
  2. Formulir 1770SS untuk penghasilan dibawah 60 juta per tahun 
Untuk cara panduan pengisian bisa Anda baca di artikel berikut

Melaporkan SPT Tahunan

DJP Online Login EFIN Pajak Cara Daftar Lapor Efiling SPT Tahunan
DJP Online Login EFIN Pajak Cara Daftar Lapor Efiling SPT Tahunan
Selesai melakukan efiling SPT Tahunan langkah selanjutnya adalah pelaporan pajak. Pada formulir SPT Tahunan Online di langkah terakhir Anda akan dikirimkan kode pengaman ke email Anda. Silahkan lakukan permintaan kode pengaman ini, kemudian cek email Anda. Silahkan copy/salin kode yang ada di email kemudian masukkan ke kolom formulir penyampaian SPT Tahunan.

Jika berhasil, maka Anda akan dikirimkan bukti lapor pajak langsung ke email Anda. Anda bisa mencetak bukti lapor pajak jika diminta instansi Anda.
Cetak Ulang Bukti Lapor Pajak (BPS/BPE)